Baru Bebas, Kibal Ditangkap Lagi
sentralberita | T.Balai ~ Baru saja keluar tahanan, M Ikbal Batubara (44) kembali ditangkap Polsek Tualang Raso, Rabu (27/1)siang di halaman lapas Pulau Simardan.
Hal ini berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 januari 2021.
Pria yg bermukim di jln H Nur Gg Suka damai lingk II Kel pahang, Kec Datuk Bandar ini tak berkutik lantaran tersangkut dalam perkara penganiayaan terhadap diri Ibrahim Nasution.
Hal ini dilakukan petugas karena berkas perkaranya telah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU ( tahap II )
Peristiwa ini berlatar belakang
Pada hari kamis tgl 02 April 2020 pkl 22.00 wib di jln Sei tentena kel keramat Kubah kec Sei Tualang raso kota Tanjung balai saat korban Ibrahim Nasution, bersama temannya yg bernama Encet sedang berobat dirumah bidan Rina karena jatuh di kec Datuk bandar.
TIdak lama berselang didatangi oleh tersangka H Muhamnaf Iqbal Batu bara als Kibal dan berkata kepada Encek perkataan Sabar ya , kemudian tersangka memanggil korban dengan perkataan Sini dulu kau sehingga korban mengikuti tsk hingga ke sebeeang jalan dan tersangka mengatan perkataan Hebat kau kepada korban bernama Ibrahim Nasution kemudian korban menjawab saya tidak hebat lalu tersangka H Muhammad Iqbal Batu bara als Kibal dan saat itu menusukkan sebuah majis keperut korban dan kemudian memukul wajah pelipis korban berulang kali lebih dari 3 kali dan memukul bibir korban betulang kali kebih dari dua kali mengakibatkan luka robek sehingga korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Str guna proses lanjut
Pasal yg dipersangkakan melanngar psl 351 dari KUH Pidana. (01/ras)