Sosper Pajak Parkir, Edi Saputra: PAD Harus Meningkat Bukan Susahkan Masyarakat

sentralberita|Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.
DPRD Medan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap penegakan perda tersebut benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Namun dalam penegakan ini hendaknya di lapangan jangan sampai malah menyusahkan masyarakat.Sebab kita tidak ingin dalam peningkatan PAD, malah membebani dan menyusahkan masyarakat,”kata Edi Saputra di sela-sela kegiatan Sosper Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, Minggu (24/1/2021) di Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara M.Syahril Zebua sebagai Plt Kasi Khusus Dishub Medan, Malim sebagai Sekretaris Tim Kecamatan Tembung BPPRD Kota Medan dan moderator Hamdan Sihombing.

Sosialisasi menerapkan secara ketat protokol kesehatan tersebut juga dihadiri masyarakat sejumlah kecamatan, khususnya Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, dan Medan Kota.
Edi mengakui sejak diberlakukannya Perda ini, selain dapat memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, selain untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak parkir, Perda ini juga mengatur penataan parkir-parkir yang ada dikota Medan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir dan menghapuskan parkir-parkir liar yang sering bermunculan.
Hal itu sebagaimana disampaikan modertor, Hamdan pada pengantar sosialisasi, bahwa masyarakat umumnya mempertanyakan tata kelola perparkiran di Medan Medan.

“Sebab kita sering menerima keluhan masyarakat dimana setiap membeli sesuatu di warung atau toko dan kita menghentikan kenderaan kita pasti kenak parkir. Padahal jaraknya kita berhenti tersebut tidak beberapa jauh juga kenak parkir,”katanya
Untuk itu dia berharap pemerintah khususnya melalui wakil rakyat agar turut mengawasi dan menindak jika ada yang tidak benar.
“Kita ingin tahu apakah banyaknya parkir yang di jalanan tersebut masuk juga ke kantong kas pemerintah, atau jangan-jangan hanya masuk ke kantong pribadi-pribadi oknum,”sebutnya.
Menanggapi hal itu, M.Syahril Zebua, selaku Plt Kasi Khusus Dishub Medan menegaskan para petugas parkir resmi dari intansinya selalu dibekali seragam parkir, karcis, dan kartu anggota.
Dia menegaskan parkir yang dijalankan petugasnya di lapangan harus sesuai aturan.
“Setoran parkir yang kita terima dari petugas di lapangan masuk ke kas daerah. Sebab para petugas parkir itu juga diberikan target dan jika menunggak ada sanksinya,”ujarnya. .
Sedangkan Sekretaris Tim Kecamatan Tembung, BPPRD Kota Medan, Malim menyebutkan ada perbedaan soal pengelolan perparkiran di Medan. Yakni pengelolaan parkir Dishub umumnya di lakukan petugas di pinggir-pinggiran jalan.
“Kalau Dispenda (BPPRD) umumnya mengelola parkir di dalam gedung seperti mal atau plaza hingga dan gedung lainnya,”sebutnya. (SB/01)