Hasil Sensus Penduduk 2020, Sumut 14,80 Juta Jiwa

sentralberita|Medan~Hasil Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020), jumlah penduduk Sumatera Utara per September 2020 sebanyak 14,80 juta jiwa, bertambah 1,82 juta jiwa dibanding SP2010 atau rata-rata sebanyak 181,72 ribu jiwa setiap tahun.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Syech Suhaimi mengatakan hal itu kepada wartawan Kamis (21/1/2021) dalam rilis bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 “Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia”. Rilis bersama itu diawali dengan BPS Pusat yang mengumumkan penduduk Indonesia hasil SP2020 per September 2020 sebanyak 270,2 juta jiwa.
“Sejak Indonesia menyelenggarakan Sensus Penduduk yang pertama pada tahun 1961, jumlah penduduk Sumut terus mengalami peningkatan,. Bahkan kini jumlah penduduk Sumut itu terbesar di luar Pulau Jawa,” katanya.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Sumut sebesar 1,28 persen per tahun. Terdapat percepatan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,06 persen poin jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk pada periode 2000-2010 yang sebesar 1,22 persen.
Syech menjelaskan dari 14,80 juta penduduk Sumut sebesar 93,37 persen atau sekitar 13,82 juta penduduk berdomisili sesuai Kartu Keluarga (KK). Sementara sebesar 6,64 persen atau sekira 0,98 juta penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK.
“Jumlah ini merupakan indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tercatat pada KK,” ungkap Syech.
Dengan luas daratan Sumut 72,98 ribu kilometer persegi maka kepadatan penduduk Sumut sebanyak 203 jiwa per kilometer persegi. Angka ini meningkat dari hasil SP2000 yang mencatat kepadatan penduduk Sumut sebesar 160 jiwa per kilometer persegi dan hasil SP2010 yang mencapai 178 jiwa per kilometer persegi.
Sebaran penduduk Sumut masih terkonsentrasi di Kota Medan mencapai 2,44 juta jiwa, meskipun luas geografis hanya sebesar 0,36 persen wilayah Sumut. Sebaran penduduk kedua terdapat di Kabupaten Deliserdang sebanyak 1,93 juta orang atau 13,05 persen. Disusul Langkat sebesar 6,96 persen, Simalungun 6,69 persen dan Asahan 5,20 persen. “Sebaran penduduk terendah di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 0,35 persen,” ungkap Syech.
Ia menyebut dari sisi komposisi, SP2020 mencatat penduduk yang digolongkan generasi Z (kelahiran tahun 1997-2012) paling banyak mencapai 31,70 persen. Disusul generasi milenial (kelahiran tahun 1981-1996) sebesar 25,83 persen, generasi X (kelahiran 1965-1980) sebesar 19,68 persen dan post gen Z (kelahiran tahun 2013 dan seterusnya) 10,75 persen. Sedangkan paling rendah, penduduk generasi pre-boomer (kelahiran sebelum tahun 1945) sebesar 1,53 persen dan baby boomer (kelahiran tahun 1946-1964) sebesar 10,51 persen).
SP2020 juga mencatat jumlah penduduk laki-laki di Sumut sebanyak 7,42 juta orang atau 50,15 persen dari penduduk Sumut. Sementara jumlah penduduk perempuan di Sumut sebanyak 7,38 juta orang atau 49,85 persen dari jumlah penduduk Sumut. Jadi rasio jenis kelamin penduduk Sumut sebesar 101, artinya terdapat 101 laki-laki per 100 perempuan di Sumut pada tahun 2020.
“Rasio jenis kelamin bervariasi menurut kelompok umur,” jelas Syech.
Untuk kelompok usia hingga 40 tahun, jumlah penduduk laki-laki lebih banyak daripada jumlah penduduk perempuan. “Semakin bertambahnya usia menunjukkan tren rasio jenis kelamin yang semakin menurun,” jelasnya.
Rasio jenis kelamin tertinggi berada pada kelompok usia 0-4 tahun, sedangkan rasio jenis kelamin terendah pada kelompok usia 75 tahun ke atas. Sedangkan penduduk usia produktif (15-64 tahun) paling banyak di Sumut sebesar 69,79 persen.
Syech menjelaskan tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia.
“Penetapan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menjadi tantangan berat pada pelaksanaan SP2020,” ungkapnya.
BPS harus melakukan.penyesuaian tata kelola pada setiap tahapan proses bisnis dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. SP online pada 15 Pebruari-31 Maret 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Pendataan semula Juli 2029 dimundurkan ke September 2020. Begitu pula metode pendataan semula secara wawancara dan wilayah dibagi menjadi dua zona dengan mempertimbangkan ketersediaan akses internet. (SB/Wie)