Eks Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

sentralberita | Jakarta ~ KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Keduanya adalah Priyadi Kardono (PRK) dan Muchamad Muchlis (MUM).

Priyadi merupakan Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 dan Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015.

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga :  Polri Terima Penghargaan dari PM Thailand Tangkap Buronan Chaowalit

Lili mengatakan para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021. Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kaveling C1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kaveling C1,” ujar Lili.

Lili mengatakan para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015.

Baca Juga :  Rekomendasi IESR untuk SNDC Ambisius, Adil, Kredibel, dan Transparan

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc/ras)

-->