Aniaya Anak ABG, Warga Bandar Sakti Ditangkap Polisi

Sentral berita | Tebingtinggi ~ Diduga usai menganiaya anak dibawah umur, (ABG), Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi, Jumat (1/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap MG (16), Jumat (1/1) subuh sekitar jam 03.00 WIB.
Tersangka diduga tega menganiaya korban, kata Nainggolan, ” diduga karena korban menggeber gas sepeda motor dihadapan tersangka” di Jalan Ahmad Yani , Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (1/1) subuh, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, pada wartawan Selasa (12/1) siang.
Menurut Nainggolan, akibat penganiayaan tersebut, korban MG yang beralamat di Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, mengalami luka luka dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah serta dahi di bawah mata sebelah kanan luka luka dan sempat dirawat di rumah sakit umum Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, jelas Kasubag.
Kemudian, papar Nainggolan, setelah mendengar laporan dari istrinya bahwa anaknya masuk rumah sakit karena dianiaya orang, Zulkaher Jambak (52) ayah korban, segera menuju rumah sakit untuk melihat kondisi anaknya.
Tak terima melihat anaknya dianiaya dengan kondisi luka parah. Zulkaher Jambak, pagi itu juga segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, jelas Nainggolan.
Mendapat laporan dari ayah korban, Polisi segera menangkap tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan warga.
Berhubung tersangka saat dibawa ke Polres Tebingtinggi dan dilakukan pemeriksaan Rapid test dinyatakan Reaktif Covid 19. Tersangka kemudian dibawa ke RSU Kumpulan Pane, Tebingtinggi, untuk diisolasi sampai tanggal 11 Januari 2021, jelas Kasubag.
Setelah pihak rumah sakit menyatakan tersangka sudah Negatif Covid 19, tersangka kemudian dibawa dan segera ditahan dan diperiksa di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, tutup Kasubag. (SB/imran).