Kasus Dugaan Penipuan, Terdakwa Syamsuri Akui Terima Uang Rp 3 Milia

sentralberita|Medan ~Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan atas nama terdakwa Syamsuri (68) kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (06/01/2021) sore.

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa, Syamsuri mengaku bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Lamidi.

“Saya menerima uang Rp 3 miliar dari Lamidi, uang tersebut untuk pembatalan jual-beli tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No. 8, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan,” kata Syamsuri dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Mendengar hal itu, JPU Randi bertanya kepada terdakwa Syamsuri, pembatalan jual-beli tanah itu Rp 3 miliar.

“Berapa harga sebelumnya yang disepakati dalam perjanjian jual-beli dan kapan perjanjian tersebut dituangkan?,” tanya JPU Randi.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati harga tanah sebesar Rp.1.250.000.000 di tahun 2013. Saya telah membayar harga separuhnya sekitar Rp625 juta,” kata terdakwa Syamsuri.

“Sesuai harga pasaran harga tanah Rp6 miliar. Lamidi dan Antoni membuat perjanjian kesepakatan pembatalan jual-beli seharga Rp 3 miliar,” tambahnya.

Jadi, kata JPU Randi, uang untuk penyelesaian atau pembatalan jual-beli senilai Rp 3 miliar itu uang Lamidi atau Antoni.

“Saya tidak tahu menahu, yang penting uang Rp 3 miliar itu saya terima dari Lamidi,” jawab Syamsuri.

Baca Juga :  Penahanan ESG Alias Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Masih dalam persidangan, dalam keterangan Syamsuri megaku penyerahan uang Rp 3 miliar terlebih dahulu diberikan baru membuat surat pernyataan.

“Setelah saya menerima uang dari Lamidi, baru membuat pernyataan. Semua konsep pernyataan itu Lamidi yang membuat,” beber Syamsuri.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa mengaku tidak pernah melihat kwantasi saat pembuatan surat pernyataan dengan Lamidi.

“Saya tidak pernah melihat kwantasi yang dimaksud,” ujar Syamsuri.

“Setelah terdakwa menerima uang tersebut, apakah terdakwa telah mempergunakan uang tersebut,” tanya JPU.

Menjawab hal itu, terdakwa mengaku sudah memakai uang tersebut. “Sudah pak,” jawab terdakwa Syamsuri.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi Lamidi membenarkan bahwa saksi korban Antoni Tarigan secara bertahap relah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Syamsuri.

Uang tersebut sebagai kompensasi pembatalan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016.

Penyerahan uang dari Antoni Tarigan kepada terdakwa Syamsuri pada tanggal 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima.

Baca Juga :  Warga Desa Sinembah Keluhkan Jalan Rusak, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Namun hingga 28 Mei 2018, terdakwa Syamsuri tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut.

Sementara dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 milliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

“Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli,” jelas saksi korban Antoni.

Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, saksi Antoni lalu melaporkan terdakwa Syamsuri kepada pihak kepolisian.(SB/ FS)

-->