Jual Ekstasi, Warga Kelambir V Divonis 8,5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Nekat jual 20 butir pil ekstasi kepada petugas Polisi, terdakwa bandar narkoba, Muhammad Yusuf Kardi Lubis Alias Usuf (32) Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara majelis hakim yang diketuai Rina Pohan juga menjatuhkan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (5/1/2021) tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Alias Usuf selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” vonis ketua majelis hakim, Riana Pohan.

Majelis hakim menilai,terdakwa Muhamad Yusuf terbukti bersalah dan secara bersama-sama dengan terdakwa Sandi Waluyo Als Sandi (Berkas Perkara Terpisah) melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Pil Ekstasi tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah dan dianggap merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Ermahyanti Tarigan yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor

Sebagaimana mengutip dakwaan jaksa, kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 dimana seorang informan yang dipercaya petugas menghubungi saksi Ahmad Firlana dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana (Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut) yang menerangkan bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup merupakan pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi.

“Atas Informasi tersebut lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga, saksi Ahmad Firlana melakukan pemesanan Narkotika Jenis Pil Ektasy (Under coverbuy) secara langsung kepada terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup” jelas Jaksa.

Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.20 Wib saksi-saksi bersama dengan informan menghubungi terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup dan memesan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan berkata

“halo bang ada Obor (Obat/pil ekstasy) ?” lalu terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup menjawab “mau berapa Biji bang”, lalu saksi Ahmad Firlana menjawab “15 atau 20 butir bg”, kalinya (harga) berapa bang perbutir?. dan terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup mengatakan kepada saksi Ahmad Firlana agar memastikan berapa banyak yang mau dibeli.

Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup mengatakan harga perbutirnya senilai Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) per butir. Saksi Ahmad Firlana kemudian mengatakan kepada terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup untuk membeli besok tengah hari saja.

Baca Juga :  Rekomendasi IESR untuk SNDC Ambisius, Adil, Kredibel, dan Transparan

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 12.30 Wib saksi Ahmad Firlana kembali menghubungi terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup dan memastikan bahwa saksi Ahmad Firlana memesan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil ekstasi,” lanjut jaksa.

Terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup lalu menghubungi saksi Ahmad Firlana dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Pil Ekstasinya sudah ada dan mempertanyakan lokasi transaksi.

Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup mengatakan kepada saksi Ahmad Firlana untuk bertemu di Jalan Gaperta Ujung. Kemudian saksi Ahmad Firlana berjumpa langsung dengan terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup dan Sandi Waluyo Als Sandi (Berkas Perkara Terpisah) yang berhenti dipinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda (Beat) warna putih/merah dengan Nomor Polisi BK 5772 AHW .

Saat itulah saksi Ahmad Firlana menerima sebuah bungkusan rokok warna hitam merek Magnum Filter yang berisikan 20 butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi berwarna ungu (jenis minion) yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang.

“Saksi-saksi selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamaran Medan Helvetia,” pungkas jaksa. (FS).

-->