Mantan Sekda Nurdin Lubis Menjadi Saksi Sidang Suap 14 Anggot DPRDSU

sentralberitaMedan~Sidang lanjutan kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut menghadirkan saksi mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).

Usai menjawab pertanyaan jaksa KPK dan para penasehat terdakwa. Giliran majelis hakim yang memberikan pertanyaan. Salah satunya, hakim anggota Rodslowny Tobing, yang langsung menyasar ke inti dakwaan.

“Ini yang pertama tentang LPJP tahun 2012. Itu anggarannya berapa, itu aja. Seingat saksi?” tanya hakim Rodslowny.

“Lupa saya, pak,” kata Nurdin Lubis. Hakim kemudian menanyakan ke saksi Baharuddin.

“Pak Siagian, karena bagian operasionalnya uang ketok palu itu berapa sebenarnya?,” tanya hakim Rodslowny.

Dari pengakuan Baharuddin jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih. Kedua saksi juga mengatakan, sumber uang tersebut diambil dari para kepala SKPD Pemprov Sumut.

“Bisa bapak sebutkan SKPD nya siapa? Siapa-siapa saja. Masih ingat tidak?

“Saya tidak tahu persis SKPD nya, tapi saat itu diantaranya Dinas Binamarga. Itu saja yang saya tahu pak,” jawab Nurdin Lubis.

“Bapak Sagian, ada gak (tahu)?” tanya hakim kembali.

Baca Juga :  Pastikan Pilkada Damai, Polsek Sibolga Selatan Laksanakan Cooling System

“Mohon izin yang mulia tidak ada catatannya sama saya dari SKPD mana pak. Catatan yang ditunjukkan saat itu dibuat biro keuangan saja yang mulia,” jelas Baharuddin.

Kedua saksi tak menyangkal, aliran uang ketok palu tersebut memang diambil dari para SKPD. Pada bagian lain sidang hakim kembali menanyakan daftar SKPD pemberi setoran uang ketok palu.

Hakim anggota Rodslowny berpendapat, daftar itu sangat penting untuk diketahui. “Karena nanti di situ ada semacam catatan seperti para terdakwa, berapa yang mereka terima,” jelas hakim Rodslowny.

“Kepada saksi, Siagian, sebelum menjadi Kadispora kan saudara semua yang megang daripada daftar ini. Ngerti gak? Paham gak maksudnya?” tanya hakim kembali.

Namun, saksi Baharuddin mengaku tak punya catatan soal daftar maupun catatan perihal nama-nama yang SKPD yang memberikan setoran. “Oh, itu gak dibuat absennya pak,” kata Baharuddin.

Tapi menurut hakim Rodslowny, seharusnya catatan itu ada.” Mohon maaf, sebelumnya kalau gak salah, itu ada ya,” tegasnya ke jaksa KPK.

“Ada yang mulia. Kami lupa membawanya,” jawab jaksa KPK. Ia kemudian meminta agar catatan itu nantinya bisa dihadirkan oleh jaksa KPK.

Baca Juga :  Mantan Ketua Baznas Labura Merehab Kantor Gunakan Dana Pribadi

Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Ke 14 terdakwa yang diadili yakni, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan , Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan

Dalam sidang yang diketuai Immanuel Tarigan, jaksa KPK menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (FS)

-->