FKPPN : Tangkap Dalang Utama Kasus Mafia Tanah Sport Center
![](https://sentralberita.com/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-18-at-20.18.54-841x1024.jpeg)
sentralberita|Medan ~ Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), Drs HN Serta Ginting, meminta aparat bertindak adil.
“Kita minta aparat adil, jangan hanya sekadar menangkap orang biasa semata yang diduga hanya sebagai orang suruhan semata. Polisi harus mengungkap dan menangkap dalang utama kasus dugaan mafia tanah Sport Center yang merupakan lahan milik PTPN II,” kata Serta Ginting dalam keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Jumat.
Serta Ginting menyampaikan itu menanggapi pemberitaan terkait kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di lahan pembangunan Sport Center Sumut.Serta Ginting menyatakan kepolisian harus menelusuri secara detail dan akurat kasus lahan di Sport Center Sumut.
Sebab menurut mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, kasus lahan Sport Center merupakan persoalan besar, yang merugikan banyak keuangan negara.
“Kita juga minta penegak hukum menelusuri kronologis pemindahan asset lahan PTPN II tersebut hingga direncanakan sebagai kawasan Sport Center Sumut. Jangan ada permainan dalam kasus ini (sport center) yang diyakni melibatkan pejabat penting di sejumlah lembaga pemerintahan dan swasta,”kata mantan Ketua Umum SPBun ini.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Martuani Sormin menyampaikan. “Penyidik telah menemukan berbagai penyimpangan pemalsuan yang memenuhi syarat para tersangka untuk dikenakan tindak pidana pemalsuan,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Kejati Sumut, Medan, Kamis (17/12/2020).
Martuani mengatakan ada dugaan pemalsuan surat tanah di lahan yang bakal digunakan untuk Sport Center. Surat tanah ini, katanya, diduga menjadi alat para tersangka melakukan gugatan terhadap Pemprov Sumut.
“Itulah alas hak yang dia gunakan untuk menggugat di pengadilan. Mulai dari Pengadilan tingkat Negeri, Pengadilan Tinggi sampai di Mahkamah Agung. Langkah berikutnya perkara ini tidak sampai di sini. Dipastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam sindikat kelompok ini yang Pak Kajati tadi bilang mafia tanah, di belakang mereka akan ditindaklanjuti penyidik,” ucap Martuani.
Keempat tersangka adalah Maradoli Dalimunthe, Edi Zakwan, Nanang K, dan Nurani. Martuani mengatakan keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana.”Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 263 KUHPidana,” ucapnya.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar mengatakan dua dari empat tersangka ini adalah mantan kepala desa. Irwan mengatakan para tersangka diduga memalsukan 95 surat tanah.
“Dua merupakan mantan kepala desa atas nama Maradoli Dalimunthe, Edi Zakwan. Dengan membuat surat keterangan tanah sebanyak 95 surat tanah seluas kurang-lebih 138 hektare lebih. Seolah-olah itu adalah milik para penggarap,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap. Keempat tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
“Kita melaksanakan kegiatan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyerobotan tanah yang menyangkut pemalsuan surat. Perkara ini telah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami Kejaksaan,” ujar Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wismantanu.
Sebagai informasi, lahan yang dipermasalahkan merupakan lokasi pembangunan Sport Center Sumut. Lahan itu berada di Desa Sena, Deli Serdang. Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan pembangunan sport center akan menghabiskan dana mencapai Rp 8,6 triliun yang didapat dari sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (SB/KPBU).