Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Mesjid Taufik Medan

sentralberita|Medan ~ Satnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku atau pengedar bernama Diki Panggabean (33) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasatnarkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan laporan warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Selasa (10/6/2025) sekira pukul 14.00 WIB, Tim sedang operasi antik di Jalan Mesjid Taufik Gang Sepakat No.7A Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya di dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap satu orang pria bernama Diki Panggabean.

Baca Juga :  Tragedi Penikaman Bocah di Percut Sei Tuan, Polda Sumut Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan

“Adapun tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika. Dari penggeledahan dista barang bukti 1 buah dompet kecil yang berisi yang berisi 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram dan uang tunai Rp 95 Ribu yang ditemukan di lantai dapur rumah tempat tersangka ditangkap. Kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang perempuan bernama Jek (Dalam Lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali,” ujar AKBP Thommy.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu

“Modus operandi, tersangka Diki Panggabean mengakui sudah 2 Minggu lamanya menjual sabu. Dan tersangka mendapatkan upah Rp.300 Ribu,” tandasnya.

-->