Warga Kelurahan Petisah Tengah Kecewa Perpanjangan HGB Harus Rekomendasi Pemko Medan

sentralberita|Medan~Sejumlah warga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan mengaku kecewa karena tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan ( HGB) tanp ada rekomendasi dari Pemko Medan.

Demikian diungkapkan Peneliti DR Abd Harris SH,MKn kepada wartawan setelah melakukan diskusi dan penelitian langsung kepada warga di Kelurahan Petisah Tengah baru – baru ini.

Menurut Harris, latar belakang penelitian untuk menganalisis secara yuridis dari peraturan perundangan yang berlaku tentang konstruksi hukum  Hak atas Tanah berstatus kepemilikan Hak Guna Bangunan ( HGB) sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA) No. 5 Tahun 1960. 

“Apakah konstruksi hukum dalam peraturan perundangan dimaksud telah sesuai dengan fakta hukum yang memiliki kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi si pemegang Hak warga di kawasan Jalan Nibung Raya, Nibung I dan II, Jalan Orion, Jalan Srikandi, di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan”,Ujar Harris ,Selasa (8/12).

Kata Harris, Sejumlah warga kepada peneliti menyebutkan,Hak Guna Bangunan mereka tidak dapat diperpanjang sebelum ada rekomendasi dari Pemko Medan. "Sementara, kita tanyakan ke Pemko Medan, HGB itu tidak dapat diperpanjang lagi karena tanah itu adalah berstatus Hak Pengelolaan milik Pemko Medan. Pemko Medan hanya memberikan rekomendasi hak sewa saja. Ini yang kami anggap aneh. Padahal, HGB kami itu sesuai Undang-Undang Agraria diberikan perpanjangan lagi selama 20 tahun,’’ kata Darmin, warga Petisah Tengah ketika diwawancarai peneliti di Jalan Nibung Raya Medan. 

2a.

Di sisi lain lanjut Harris, secara hukum, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan dengan memberikan Hak Pengelolaan ( HPL) kepada Pemko Medan agar mengelola aset negara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Pemkot Medan tidak perlu merekomendasikan perpanjangan HGB warga yang berdiri diatas HPL melainkan hanya diberikan perpanjangan dengan status Hak Sewa selama 5 (lima) tahun”,jelas Harris.

Baca Juga :  Denpom I/5 Medan Terima Kunjungan Pengurus SMSI Medan

Sementara Kantor Pertanahan Kota Medan pun sampai saat ini tidak berkenan secara hukum untuk memberikan status Hak Sewa dimaksud. HGB milik warga yang dibeli dari pihak ketiga harus dilindungan secara hukum yaitu sesuai dengan UUPA perpanjangan hanya bisa dilakukan dengan status HGB selama 20 tahun dan bukan Hak Sewa.

Hasil wawancara peneliti kepada warga di Jalan Nibung Raya, ada temuan,seorang warga yang sempat melakukan sewa lahan HPL dimaksud selama 5 tahun sekaligus membayar uang retribusi daerah ke Pemko Medan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta).

“Atas dasar itu warga dapat memperpanjang HGB dengan perubahan status menjadi Hak Sewa. Tapi, Kantor Pertanahan Kota Medan menolak permohonan tersebut tanpa ada penjelasan bagaimana nasib perpanjangan HGB tersebut. Sertifikat HGB warga berlaku selama 30 Tahun, dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 35 UUPA. Apakah ini sebuah perampasan Hak Warga Negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945),”tanya Harris.

Baca Juga :  Pembukaan Diklat Kaderisasi MPW PP Sumut, Pj Gubernur Sumut Fatoni Harapkan Dapat Memperkuat Ideologi, Nasionalisme dan Gotong Royong

Disebutkan Harris, metode penelitian dilakukan secara yuridis normative, pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif analitis. Sedangkan data sekunder dari bahan hukum primair, sekunder, tertier, dan data primair berupa hasil wawancara dengan warga dan Pemkot Medan serta Kantor Pertanahan Kota Medan.

Hasilnya , Pemko Medan tidak memiliki Peraturan Daerah Pengelolaan Aset Daerah agar ada kepastian hukum bagi warga pemegang HGB.

“Hal berbeda dengan Pemko Binjai, kini sedang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Aset sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 terkait hal tersebut diatas”,pungkas Harris.( (SB/FS)

-->