Realisasi Penerimaan Pajak Sumut I Rp13,97 T

sentralberita|Medan~Hingga tanggal 30 November 2020, realisasi penerimaan netto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar Rp13,97 triliun atau 83,76 persen dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -4,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan hal itu kepada wartawan Selasa (8/12).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-347/PJ/2020, besarnya target penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I adalah sebesar Rp16,68 triliun. Dibandingkan realisasi
penerimaan tahun 2019 Rp17,15 triliun, tumbuh negatif -2,73 persen.

Ia menyebut realisasi penerimaan bruto Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I hingga 30 November 2020 sebesar Rp19,59 triliun atau 117,48 persen bila dibandingkan target penerimaan 2020. Pertumbuhan penerimaan
bruto negatif -1,78 persen dibandingkan periode hingga 30 November 2019.

Baca Juga :  Tepis Isu Miring Soal Air  yang Disalurkan, Kacab Toba Tirtanadi  Solahudin Siregar : Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan aang Berlaku

Secara nasional, katanya, capaian per 30 November 2020 adalah 77,26 persen dari target sebesar Rp1.198,82 triliun dan pertumbuhan penerimaan negatif -18,66 persen.

“Perlu upaya mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun,” katanya.

Upaya yang dilakukan melalui manajemen restitusi dan kegiatan effort yang optimal, dengan mengambil momentum kondisi
ekonomi, kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada kuartal IV Tahun 2020 untuk Provinsi Sumatera Utara.(SB/Wie

-->