Didakwa Penggelapan,Pensiunan PNS Disidangkan

sentralberita|Medan ~ Darwin Hutagalung, pensiunan PNS warga Jl. Asrama Widuri BRK Tusam, Medan diadili terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp560 juta. Ia disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Darwin Hutagalung bersama saksi Yanti Adelina Sinaga (berkas terpisah) pada September 2018.

“Terdakwa bersama saksi Yanti Adelina Sinaga datang ke rumah saksi Ir Mangandar Sinaga dengan tujuan mau meminjam uang,” kata JPU Anita di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.

Setelah mengutarakan niat, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga menjanjikan akan memberikan jaminan kepada saksi Ir Mangandar Sinaga berupa SHM No.256 atas nama Darwin Hutagalung seluas 517 M2 yang terletak di Jl.Melati No.50 Desa Sidomulyo Kab.Langkat,” urai JPU.

Karena yakin dengan jaminan yang akan diberikan, Ir.Mangandar Sinaga mau meminjamkan uangnya kepada terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Bekuk Terduga Bandar Judi 

Kemudian pada 14 September 2018 saksi Ir Mangandar Sinaga menyerahkan uang sejumlah Rp560 juta sebagai pinjaman yang tertuang di dalam Akta Kesepakatan bersama No.4 tanggal 14 September 2018 di hadapan Notaris Helena SH MKn.

“Di dalam kesepakatan, disebut terdakwa dan saksi yanti Adelina Sinaga membayar hutang dengan cara mencicil setiap bulannya selama 36 bulan, dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mestika atas nama saksi Ir Mangandar Sinaga sejumlah Rp18.938.899,” ujar JPU.

Namun, usai uang diterima, ternyata terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada menyerahkan SHM No. 256 kepada saksi Ir Mangandar Sinaga sampai saat ini.

Malah diketahui, SHM No. 256 tersebut sedang di jadikan agunan di Bank Sumut, karena terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga meminjam uang sejumlah Rp250 juta dan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga juga hanya membayar hutangnya kepada saksi Ir Mangandar Sinaga sebanyak 7 bulan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Pemuda Terlibat Penganiayaan Berat Kepada Warga Kampung Kompak Jalan H Anif

“Selanjutanya sampai dengan saat ini terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada membayar hutangnya kepada saksi Ir Mangandar Sinaga,” jelas JPU.

Jaksa melanjutkan, bahwa uang yang dipinjamkan saksi Ir Mangandar Sinaga kepada terdakwa ternyata juga uang yang dipinjam dari Bank Mestika.

“Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga, saksi Ir Mangandar Sinaga mengalami kerugian lebih kurang Rp564.744.509,” pungkas JPU.

Pada kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e. (SB/01)

-->