Sosper Edisaputra, Warga Kota Medan Miliki KTP Tidak Dipungut Retribusi Layanan Kesehatan di Puskemas
sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edisaputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan, Minggu (29/11/2020) di Jalan Mandala By Pass Medan.
Dihadiri ratusan warga umumnya kalangan ibu-ibu, angota DPRD Medan dari Fraksi DPRD PAN Medan ini mengungkapkan, tujuan sosialiasi Perda tersebut agar masyarakat mengetahui peraturan dimaksud sehingga dapat bermanfaat atau sebaliknya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Tugas saya hanya mensosilisasikan, silakan ibu-ibu mencermatinya dan silakan juga menyampaikan keluhannya terhadap persoalan yang dialami secara nyata terkait dengan pelayanan kesehatan selama ini,”ujar Edisaputra seraya mengingatkan jangan lupa pakai masker.
Disampaikannya, sesuai ayat 11 pasal 1 Bab I pada Perda Nomor 7 Tahun 20216 itu tentang retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas layanan kesehatan pada Puskesmas.
Puskemas kata Edisaputra dalam ayat 1 pasal 1 Bab I adalah merupakan pusat kesehatan masyarakat yang melaksanakan upaya preventif (pencegahan), promosi, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengobatan serta rehablitasi penyakit termasuk Puskesmas pembantu.
“Ini yang menguntungkan saya rasa, apa itu bapak ibu…,ya tolong dengarkan dengan baik, ada disebutkan pada pasal 11 Bab VI bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/ KRT/ KS tidak dipungut biaya retribusi.
Dan pada Bab X, pasal 16, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan yang disamakan dan kelopok tertentu dibebankan kepada pemerintah daerah,”ujar Edisaputra.
Jadi setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Edi menegaskan tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Puskemas.
Oleh karena itulah, Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, kata Edisaputra yang saat ini di Komisi I DPRD Medan tersebut.
Namun Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini, walau pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau, tapi masih banyak kasus di masyarakat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan.
Misalnya banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
“Kita harapkan Puskesmas yang ada di kota Medan memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, kita himbau juga masyarakat agar melengkapi Adminduknya dengan baik,”tuturnya menghimbau.
Bagi anggota DPRD Medan ini, segala apapun bentuk dan urusannya, apalagi menerima bantuan dari Pemerintah harus lengkap Adminduknya seperti KTP, KK dan lainnya.
“Saya sebelum DPRD pun sudah melayani masyarakat dalam hal Adminduk tersebut yakni KTP, KK dan Akta Kelahiran, sekarang jadi DPRD atas kepercayakan ibu-bapak memilih saya, layanan yang saya lakukan semakin terbuka di Rumah Mandala ini dan sama sekali tidak diminta dananya untuk itu,”ujar Edi.
Di akhir acara Soper, Edisaputra memberikan KTP, KK, Akta Kelahiran kepada warga yang sudah siap pengurusnnya. Disela pemberian itu, Edi mengingatkan data-data yang diberikan jangan salah tulis hurupnya misalnya. Jika terjadi kesalahan-kesalahan akan lama urusannya.(SB/01)