Sosper Edwin Sugesti Nasution: Jangan Jadi Pemimpin Jika Sampah Tak Teratasi

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (29/11/2020) di Jalan Pelita III di Kelurahan Sodorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN DPRD Medan itu dihujani puluhan pertanyaan dan tanggapan dari peserta Sosper yang dihadiri tokoh masyarakat,Jakfar Sidik, mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Yamin Daulay dan mewakili Lurah, Bobby. Edwin menjelaskan maksud dan tujuan Sosper agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, sehingga diharapkan kelak muncul kesadaran untuk tidak sembarangan membuang sampah.
“Jika sembarangan terhadap sampah, selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit, bahkan ada sanksinya lagi sebagimana diatur dalam Perda No.6 Tahun 2015 yang kita sosialisasikan ini,”ujarnya.

Menurut Edwin, sampah ada dimana-mana hasilkan rumah tangga, perorangan dan berbagai badan usaha. Masalahnya, kesadaran masyarakat masih kurang, namun yang lebih parah pemerintah tak mampu menggatasi permasalahan persampahan di kota Medan sehingga sering menumpuk disebakan keterbatasan penyediaan tempat pembuangan sampah masyarakat dan lamanya truk pengangkut sampah sampah yang bertumpuk.
“Sampah terus menjadi permasalahan di Kota Medan dan tak teratasi hingga saat ini, jangan jadi pemimpin di Kota Medan jika hanya sampah tak teratasi,”ujarnya disambut tepuk tangan yang diramaikan ibu-ibu dalam Sosper Komisi IV DPRD Medan itu.
Diawali sambutan tokoh masyarakat Jafar Sidik dan menyampaikan pertanyaan dan keluhan meminta masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan. Nucahaya langsung unjuk tagan ketika sesi penyampaian aspirasi. Disampaiknnya, iuran sampah diberikan namun beberapa hari baru diambil bahkan sempat menimbulkan bau busuk.

Hal senanda juga disampaikan Muhammad Husin yang juga Keping IX mengakui pengangkutan sampah lama datangnya bahkan sampai dua minggu, sehingga masyarakat komplin bagaimana aturannnya. “Truk pengangkut sampah lama datangnya, namun setelah ditelepon baru datang pak,”ujarnya.
Zakaria Kepling Lingkungan IV mempertanyakan bagaimana hak jika masyarakat membuang sampah di Jalan, karena hal tersebut sudah sering terjadi. “Sambil jalan masyarakat sering membuang sapah ke tempat lain, apakah terkena sanksi.
Selain itu, Rusdy menyapaikan di Jalan Pelita III sangat kecil paritnya begitu hujan sebentar, air tergenang bahkan parit yang kecil itu juga terkadang ada sampah sehingga tumpat.
Selain itu disampaikannya, ada Rumah Sakit Imelda yang sampahnya dibakar sehingga masyarakat komplin karena asapnya bisa menimbulkan polusi udara dan masyarakat yang berdekatan tak enak menciumnya.

Juliati Siregar menyampaikan, banyak rumah sewa saat ini yang tak layak disewakan karena MCKnya juga tak jelas pembuangannya, belum lagi sampahnya, bagaimana menertibkannya.
Berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat tersebut, Edwin Sugesti Nasution yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan, segala keluhan masyarakat akan disamapikan kepada pihak terkait. Terkait rumah sewa yang tak layak, pemiliknya seharusnya tak boleh menyewaknnya.
Terkait Rumah Sakit yang membakar sampah, diharapkannya agar menyampaikan tertulis kepada DPRD Medan dan akan memanggil pihak terkait dan yang bersangkutan.
Pengangkutan sampah juga tak tak boleh lama datangnya, seharusnya setiap harinya datang. Jangan lapula setelah ditelepon baru datang, itu namanya tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, Muhammad Yamin Daulay menyatakan, semua orang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap sumber sampah yakni dari rumah tangga. Terutama sampah jenis plastik sangat merusak kesehatan. Namun sampah, katanya juga bisa menjadi peluang dan ancaman.

Pihan ada ditangan kita, botol aqua saja misalnya bisa dimanfaatkan bernilai keindahan, bahkan tutupnya juga bernilai ekonomi,”ujarnya.
Harus disadari, tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah. Sehingga setiap harinya sampah di Medan mencapai 2000 ton.
Pemerintah dalam ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada.Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,”ujar Yamin.
Sambil menyampaikan sanksi sembarangan membuang sampah tiga bulan dan denda 10 juta.Yamin mengharapkan dengan keterbatasan sarana yang ada agar masyarakat bisa menjaganya dan tidak merusaknya, karena ada juga yang hilang.
“Jangan segan untuk menegur dan mengingatkannya bahkan melaporkannya jika mengetahui,”ujarnya seraya menyampaikan ada Koorcam dan mandor soal sampah.
Dia juga mengungkapkan, untuk mengurangi sampah tidak hanya semua ke tempat Pembungan akhir dan tak perlu ditangkap dulu baru tertib dan kemudian muncul kesadaran.
Terkait tempat pembuangan sambah agar ada disediakan pemerintah di depan rumah, Edwin menyamaikan pada Musrembang untuk bisa masuk dalam anggaran.
Kemudian, Edwin juga menyapiakan kepada Dinas Keberisihan dan pertamanan agar dibuat sosialisasi tetang sampah dalam bentuk pamplet di setiap Jalan di Medan dan hal tersebut telah dianggarkan pada 2021 ini.
Sementara Yamin Daulay mengaku, setiap ada laporan soal persampahan rutin ditindak lanjuti, namun dia terus terang mengakui masih banyak keterbatasan sarana dalam perbandingan tingginya sampah yang dihasilkan masyarakat di Kota Medan.
Diakhir pertemuan, baik Edwin Sugesti maupun Yamin Daulay mengharapkan adanya kesadaran masyarakat terhadap sampah tidak sembarangan membuangnya. Demikian juga sama-sama menjaganya nanti jika tersedia tempat pembuangan sampah sementara agar jangan hilang. (SB/01)