Toni Terdakwa Pembunuhan Sadis di Jalan Denai Terancam Hukuman Mati

sentralberita|Medan~Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini, didakwa karena melakukan pembunuhan terhadap seorang pria yang tidak memiliki identitas (MR X).

Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumah, melihat korban sedang berjalan kaki mau melewati depan rumah terdakwa.

“Lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada didinding dan memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa keluar memanggil korban

“sini kau, kau mau mencuri ya” sehingga korban mendatangi terdakwa lalu menyuruh korban masuk kemudian menutup rumah, dimana posisi terdakwa dan korban berhadapan dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban,” jelas Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, di Ruang Cakra V, Senin (16/11).

Baca Juga :  Polsek Parapat Gelar Blue Light Patrol Pasca Pemilu 2024, Apresiasi Pemilu Aman dan Damai

Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya” korban menjawab “aku tidak maling bang” sambil terdakwa tetap memegang pisau ditangan kanan, kemudian terdakwa menyuruh

korban untuk jongkok lalu terdakwa membesetkan pisau ke leher korban sebanyak 1 (satu) kali hingga leher korban mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kau”.

“Setelah terdakwa telungkup diatas lantai lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban dan kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik, kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban

kebelakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa melihat situasi keadaan sekelilingi rumah terdakwa setelah situasi aman,” ucap Jaksa.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

Kemudian terdakwa menarik tubuh korban keluar dari dalam rumah sambil menyeret sampai ke sungai Denai, lalu terdakwa menenggelamkan /

menghanyutkan tubuh korban,lalu terdakwa pergi dari sungai Denai dan kembali kerumah, setelah dirumah terdakwa membersihkan darah korban yang berserakan dilantai dan membuang baju-baju korban ke sungai Denai.

“Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan atau 338 ayat 1 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas Jaksa.

Setelah mendengarkan dakwaan,sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi – saksi.Majelis hakim Tengku Oyong menunda persidangan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (SB/FS)

-->