Pemakai Sabu,Selamet Divonis 1 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa Hendrik Selamet divonis hakim dengan pidana satu tahun penjara. Warga Rengaspulau Kec. Marelan itu terbukti bersalah karena memiliki paket hemat sabu yang ia konsumsi sendiri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrik Selamet terbukti bersalah menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,”kata majelis hakim diketuai T. Oyong dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/11).

Hakim dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara. Terhadap putusan itu, hakim T. Oyong memberikan kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Buru Genk Motor Meresahkan, Polda Sumut Akan Berikan Tindakan Tegas Terukur!

Pada sidang sebelumnya disebutkan, terdakwa ditangkap pada April 2020, atas laporan masyarakat yang resah dengan keadaan terdakwa.

Terdakwa ditangkap saat sedang duduk-duduk dengan Kaisar (DPO). Polisi dengan cepat menangkapnya. Sementara Kaisar berhasil melarikan diri.

Kemudian dari tangan terdakwa ditemukan kotak rokok berisi sabu yang beratnya 0,16 gram. Paket hemat sabu itu, niatnya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.(FS)

-->