Menipu Secara Online, Dumaria Divonis 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap seorang mantan PNS Pemkab Toba, Dumaria Yasefina Simamora (46). Terdakwa dinilani terbukti melakukan penipuan berkedok arisan online senilai Rp1,18 miliar.

Majelis hakim yang diketuai ketua Hendra Sutardodo Sipayung, berpendapat bahwa terdakwa Yesefina telah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas Hakim, di Ruang Cakra V, Jumat (6/11).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil terhadap para korban dan berbelit-belit memberikan keterangan.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim

Sementara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Abdul Hakim. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa agar dipidana selama 3,8 tahun penjara.

Demikian, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas di Tengah Warga, Polres Tanjung Balai Sampaikan Nomor Telepon Pengaduan

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Preman Kampung Emosi Di Tegur Tetangga, Ambil Senjata Tembak Tetangga Hingga Tewas

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut. (SB/FS)

-->