Kakek 72 Tahun Kota Binjai Terlibat Sabu Disidangkan

sentralberita|Medan~Seorang kakek asal Kota Binjai diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Pria berusia 72 tahun ini didakwa terkait kasus kepemilikan sabu seberat 10 gram.

Ramli Petrus dan rekannya, Pan A Tjong alias Acong (56) warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang digelar secara video conference. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menghadirkan dua saksi yakni Toga M. Parhusip dan saksi Dedi Irwanto Tarigan dari Polda Sumut.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa terdakwa Ramli sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan di Kota Binjai,” kata saksi Tiga di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. Jumat (06/11/2020).

Nah, sambung saksi, mendapatkan informasi itu, kami bersama tim melakukan penyelidikan dan langsung menuju rumah terdakwa Ramli di Jalan Madura Lingkungan III Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Pengamanan Kampanye Paslon Gubernur Sumut  Bobby - Surya

“Saat kami melakukan penangkapan, terdakwa Ramli sempat membuang 1 bungkus plastik yang diduga berisikan sabu, melalui jendela rumah terdakwa. Melihat hal itu, kami langsung menyuruh terdakwa Ramli mengambilnya dan ditemukan barang sabu seberat 10 gram,” tungkas saksi Toga.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Ramli dan terdakwa Acong melalui video conference mengatakan bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Asia di Tanjung Balai.

“Kami membeli sabu tersebut dari Tanjung Balai seharga Rp40 juta yang mulia,” kata terdakwa Ramli.

Saat ditanyakan hakim anggota Aimafni Arli kepada terdakwa Ramli, “Untuk apa sabu tersebut kalian beli?. ” Untuk kami pakai majelis hakim,” kata terdakwa Ramli.

Mendengar jawaban itu, hakim Aimafni Arli mengatakan, mana mungkin sabu sebanyak itu untuk kalian pakai,” tegas hakim Aimafni Arli.

Setelah ditegaskan hakim Aimafni, terdakwa mengaku sabu tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp50 juta.

“Saya mendapatkan keuntungan Rp10 apabila sabu tersebut laku terjual,” akunya sembari mengatakan akan memberikan upah kepada Acong sebesar Rp2 juta.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi dan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Baca Juga :  Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Indra Zamachsyari mengatakan kasus bermula saat itu terdakwa Ramli Petrus menghubungi terdakwa Acong mengajak terdakwa Ramli Petrus pergi ke Tanjung Balai untuk membeli sabu.

Saat tiba di Tanjung Balai, terdakwa Ramli menemui Asia (DPO) dan langsung membeli sabu dengan harga Rp40 juta. Setelah membeli sabu, kedua terdakwa
kembali pulang menuju ke Medan.

Setelah itu, kedua terdakwa langsung menuju rumah terdakwa Ramli, sesampainya di rumah, terdakwa Ramli menyimpan sabu tersebut yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa Ramli dengan harga Rp40 juta dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta. Apabila sabu tersebut laku terjual, terdakwa Acong akan diberikan upah sebesar Rp2 juta.

Tak berapa lama, saat kedua terdakwa sedang berada di dalam rumah, petugas kepolisian dari Polda Sumut datang dan langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih sesuai dengan hukum yang berlaku.(B/FS)

-->