Satgas Covid-19 Diminta Tertibkan Kafe Tidak Patuhi Prokes
sentralberita|Medan~Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE meminta agar petugas Satgas Covid-19 menertibkan kafe-kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seperti Kafe Mangat Kupi Yab Kumis di di Jalan Air Bersih, simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Desakan itu disampaikan Hasyim SE, Selasa (3/11/2020) di ruang kerjanya usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan.
Menurutnya, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab dikuatirkan kerumunan orang akan menimbulkan klaster baru covid-19.
Padahal, sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yakni mengatur tentang kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19 dikenal dengan istilah 3 M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak (minimal 1 meter, red), populer disebut social distancing.
“Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung kafe itu,” katanya menabahkan, pelaku usaha yang melanggar prokes agar diberi surat peringatan pertama.
Bila tidak mematuhi juga bisa dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Hingga penindakan tegas dengan menutup sementara usahanya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau semua pihak, termasuk pengelola kafe agar mematuhi Perwal tentang adaptasi kebiasaan baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.
“Karena menyangkut kepentingan orang banyak, timpal Hasyim, tim GTTP Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.
Beberapa jam setelah Ketua DPRD Medan menerima informasi tersebut, petugas Satpol PP mendatangi kafe tersebut dan memperingatkan pengusaha agar mematuhi protokol kesehatan. Jika peringatan diindahkan, kafe tersebut akan ditutup. (SB/01)