Kejatisu Terima SPDP 8 Tersangka Keterangan Palsu
sentralberita|Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) para tersangka kasus dugaan keterangan palsu yang dilaporkan
korban Tansri Chandra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP 8 tersangka dugaan keterangan palsu yaitu TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan
HS.
“Kita sudah terima SPDP para tersangka sejak dua minggu lalu dari penyidik Polda Sumut,” kata Sumanggar kepada wartawan, Kamis (22/10).
Sumanggar menyebutkan, pihaknya juga sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
“JPU nya Salman dan Sabrina,” ungkap Sumanggar. Saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara para tersangka sebelum dinyatakan lengkap.
Menanggapi hal itu, Dr Taufik Siregar SH MH, selaku kuasa hukum korban mengatakan harapannya, agar berkas para tersangka secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Sebab menurutnya, sangkaan tentang keterangan palsu terhadap para tersangka sudah cukup unsur perbuatannya.
“Kita menilai sudah cukup unsur perbuatan-perbuatan para tersangka ini sebagaimana yang disangkakan, yaitu keterangan palsu pada akta. Artinya saksi, alat bukti , surat keterangan, dan ahli pidana sudah cukup,” ujar Taufik, Rabu (21/10) malam.
Sebagai kuasa hukum korban, ia berharap agar berkas perkara tersangka bisa P21 dan dilimpahkan ke persidangan sesuai asas peradilan yang cepat dan sederhana.
“Kita harap jangan ada keragu-raguan jaksa lagi untuk menyatakan lengkap berkas para tersangka. Karena apa, dari penilaian kita sudah terpenuhi unsur Pasal 263 ayat 2 KUHP, itu ancaman pidananya 6 tahun,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kasus ini sudah berlangsung lama hingga akhirnya penyidik menetapkan para tersangka.
“Jadi ini prosesnya sudah sangat panjang dari awal kita melapor di bulan Juli 2019 dan akhirnya di Juli 2020, jadi sudah setahun. Akhirnya ditetapkan la tersangka TH Cs, dari proses penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta notaris yang dilaporkan Tansri Chandra pada bulan September lalu.
Penyidik, telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus itu layak dilanjutkan ke Kejaksan. Delapan orang tersangka telah ditetapkan setelah sebelumnya belasan saksi diperiksa.
Adapun delapan tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT, dan HS. Penahanan mereka sudah ditangguhkan, namun tetap dikenakan wajib lapor.
Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan laporan polisi LP/1088/VI/2019/SUMUT/SPKT-I tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana. (SB/FS).