Kekeliruan Penerapan Hukum Menjadi Bukti MA Bebaskan Zulmi Eldin

sentralberita|Medan ~ Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin tidak terbukti bersalah seperti yang di putuskan Pengadilan Negeri Medan.Karenanya harus dibebaskan.

“Membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Dzulmi Eldin,” pinta Junaidi Matondang selaku kuasa hukum , Jumat (16/10).

Menurutnya, bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara asal yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dzulmi Eldin.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan, bukti surat atas kedua novum pemohon PK yang telah diserahkan kepada majelis hakim yaitu putusan dalam perkara Samsul Fitri (berkas terpisah) dan nota tuntutan dari jaksa pada KPK dalam perkara awal menjadi bukti valid bahwa keterangan dari saksi M. Aidil Putera Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala OPD/Kepala Dinas adalah nyata bersifat testimonium de auditu.

Baca Juga :  HMI Cabang Medan Apresiasi Kinerja Bobby Nasution

“Karena hanya mendengarnya dari saksi Samsul Fitri, sementara keterangan saksi Samsul Fitri sendiri tidak berkualitas sebagai bukti valid sebab keterangannya tidak memenuhi syarat materil karena tidak bersesuaian antara keterangannya di persidangan dengan di dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Junaidi.

Sehingga, lanjut Junaidi, praktis dalam perkara awal sesungguhnya sama sekali tidak ada bukti untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah selaku penyuruh saksi Samsul Fitri untuk meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas

“Jangankan menyuruh, mengetahui saja pun tidak, karena tidak pernah ada diantara Kepala OPD/Kepala Dinas yang mengonfirmasi atau melaporkannya kepada Dzulmi Eldin baik sebelum maupun setelah para Kepala OPD/Kepala Dinas itu memberikan uang kepada saksi Samsul Fitri” tegasnya.

Kemudian adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara awal. Pertama, adanya enam saksi ‘siluman’. Saksi-saksi yang tidak pernah didengar keterangannya di persidangan justru dijadikan sebagai pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Rakor Forkopimda

Kedua, angka uang suap katanya melalui Samsul Fitri mencapai Rp2,1 miliar. Padahal tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai oleh saksi Samsul Fitri untuk kepentingan Dzulmi Eldin maupun para Kepala OPD/Kadis, sedangkan fakta lain mengungkapkan bahwa uang yang diminta saksi Samsul Fitri sejumlah Rp.2,1 miliar itu digunakan untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi perjalanan dinas saat melakukan lerjalanan dinas para Kepala OPD/Kepala Dinas itu baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri (Jepang).

Ketiga, majelis hakim memutuskan kliennya di luar tuntutan termohon PK.

“Bagaimana bisa klien kami dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sedanglan yang dianggap terbukti seharusnya adalah Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana yabg tidak ada dalam dakwaan Penuntut Umum KPK

“Kami optimis Hakim Agung akan sependapat dengan alasan-alasan Permohonan PK yang kami ajukan,” pungkas Junaidi.( SB/AFS)

-->