PA Medan Lockdown Tiga Hari ke Depan

sentralberita|Medan~Pengadilan Agama (PA) Medan, melakukan Lockdown mulai Rabu(14/10/2020) hari ini, hingga Jumat(16/10/2020),menyusul hasil Swab yang mengkonfirmasi salah seorang panitera pengganti di PA Medan berinisial B terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut diucapkan oleh Fadli Azhari ST, selaku Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan Klas I A.

Disampaikannya, ia mendapatkan informasi B terkonfirmasi positif positif Covid-19 sejak Selasa(13/10/2020) malam.

“Tadi malam kita mendapatkan informasi bahwa B positif Covid-19,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, sebelum terkonfirmasi positif, B mengalami gejala demam dan tidak enak badan.

“Memang, sebelumnya dia memang ada demam berapa hari,” katanya.

Lanjutnya, awalnya B diduga tertular dari anaknya yang demam, sebab saat dilakukan rapid tes, anaknya reaktif Covid-19.

“Namun, saat di swab, anaknya negatif, namun Pak B dinyatakan positif,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Geng Motor, Polsub Sektor Datu Bandar Timur, Patroli Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Pada Malam Hari

Terpisah Muhammad Dongan Nasution,Humas PA Medan saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, belum ada rencana melakukan swab terhadap seluruh pegawai dan hakim.

“Untuk swab, tergantung kebijakan pimpinan,” katanya.

Lanjutnya, Lockdown diberlakukan hanya tiga hari kedepan, dan Senin(19/10/2020) persidangan akan kembali dibuka seperti biasa.

Terpantau, suasana Pengadilan Agama yang biasanya dipenuhi oleh para pencari keadilan, kini terpantau sepi.

Hanya beberapa pegawai yang bertugas saja yang hadir untuk menyelesaikan tugasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan nomor W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020, yang bertanda tangan Wakil Ketua PA Medan, Drs. Muslim, SH., MA, hal itu dilakukan karena terdapat pegawai PA yang dinyatakan positif melalui tes PCR.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Besuk Kepling Korban Penusukan Wanita ODGJ

“Menimbang, sehubungan dengan karena adanya ASN yang positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR swab, dan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan tugas selama masa penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pengadilan Agama Medan Klas IA,” kutip surat itu.

Dalam surat tersebut, menganjurkan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan pekerjaannya dirumah.

“Keputusan Ketua Pengadilan Agama Medan tentang penutupan sementara (Lockdown) dan penetapan bekerja dari dirumah (Work Form Home) pada Pengadilan Agama Medan,” tulis putusan surat itu.

Penutupan sementara ini dilakukan mulai Rabu(14/10/2020) hari ini, hingga Jumat(16/10/2020).(SB/FS)

-->