Boy, Bandar Sabu Asal Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Azhari Agustian alias Boy (30) warga Jalan Medan Banda Aceh Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa ini dituntut pidana penjara selama 16 tahun. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan 410 gram sabu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azhari Agustian alias Boy dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata JPU Rizqi Darmawan Nasution SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2020).

JPU Rizqi menilai terdakwa Azhari terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” ujar JPU Rizqi Darmawan.

Selain tindak pidana penjara, JPU Rizqi juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Rizqi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU, kasus bermula petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 02.00 WIB mendapat informasi bahwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (terdakwa berkas terpisah) memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

“Ketika berada di lokasi yang disebutkan, petugas melihat Faisal berada didalam rumah dan petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang didalamnya terdapat 1 plastik berisikan sabu seberat 210 gram,” kata JPU Rizki.

Lanjut dikatakan JPU Rizki, saat diinterogasi, Faisal mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari terdakwa Azhari seharga Rp40 juta per 100 gramnya.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati terdakwa Azhari dan menemukan 2 plastik lainnya yang berisikan sabu seberat 196 gram dari dalam kamar kost tersebut.

Setelah diamankan petugas, terdakwa Azhari mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil menjual sabu per 100 gramnya sebesar Rp2 juta.

“Selanjutnya, Faisal dan terdakwa Azhari beserta barang bukti seberat 410 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Rizki Darmawan Nasution.(SB/FS)