Polres Tapsel Tangkap 6 Bandar & Pemakai Serta Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kg

sentralberita|Tapsel~Polres Tapanuli Selatan, terus bergerak memberantas peredaran dan pemakaian Narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Kamis (8/10) saat melakukan Konprensi Pers terhadap media, di Mapolres Tapasel.

AKBP Roman Smardhana Elhak, SH, SIK, MH menyampaikan, Jajaran Satuan Narkoba dalam priode September 2020 hingga Oktober 2020, berhasil diamankan 6 pelaku dengan barangbukti total keseluruhan, Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.

“Dalam periode bulan September 2020 hingga Oktober 2020 ini, kita berhasil mengungkap Kasus narkotika dengan 4 LP dan 6 orang tersangka, sementara barang bukti yang kita amankan Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.” ujar AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH Kapolres Tapanuli Selatan.

Selain jajaran Polres Tapanuli Selatan, juga turut menghadiri konprensi pers ini, Bapak Naung dari BNNK Tapanuli Selatan.

Enam Orang tersangka yang ditangkap, masing masing tersangka Muhammad Rafi Lubis dengan barang bukti ganja seberat 397,42 Gram.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumut Kritik Bupati Deli Serdang

Tersangka Darmawansyah Putra Siregar dan Hasanuddin Harianja dengan barang bukti berupa shabu seberat 6,84 Gram. Kemudiab tersangka Budi Harahap dengan barangbukti ganja seberat 839,80 Gram, dan Tersangka Iqbal Pratama dan Ali Ahmad Siregar, dengan barang Bukti berupa ganja seberat 514,34 Gram.

Para tersangka ini ditangkap dan diamakan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

“Polres Tapanuli Selatan akan Terus melakukan Pemberantasan Narkoba, terutama di wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.” tutup AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH Kapolres Tapanuli Selatan.

Briptu Karya Sitanggang, Personil Humas Polres Tapanuli Selatan melaporkan, Selama Kegiatan Press Release berlangsung, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid – 19) seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak

Pemusnahan

Selanjutnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,S.H.,S.I.K.,M.H pimpin pelaksanaan Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja hasil ungkap kasus Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan di Lapangan Futsal Wirasatya Polres Tapsel, Kamis (08/10/2020).

Baca Juga :  Diskominfo Sumut Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotik jenis ganja tersebut dihadiri oleh perwakilan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Tapsel dan unsur pemerintahan Kab.Tapsel sebagai wujud sinergitas aparat pemerintahan dalam pemusnahan penyalahguanaan dan peredaran gelap narkoba di Kab.Tapsel.

Dalam sambutannya Kapolres Tapsel menyampaikan ucapan terimakasih kepada segala unsur pemerintahan terkait yang selama ini membantu satresnarkoba polres tapsel dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di kabupaten tapanuli selatan.

“Mari kita berantas peredaran gelap narkoba di kabupaten tapanuli selatan, selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba” Ujar AKBP Roman dalam sambutannya di lapangan Futsal Wirasatya Polres Tapanuli Selatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahakan kali ini adalah sejumlah 9,8 Kg yang merupakan hasil ungkap kasus dari 1 buah laporan polisi pada bulan juni 2020 oleh personil satres narkoba Polres Tapanuli Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut seluruh kegiatan berlangsung dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. (SB/01)

-->