Bupati Labuhanbatu Akan Diundang DPRD Sumut, Ini Persoalannya


sentralberita|Medan~Sesuai dengan Surat Bamus DPRDSU 28 oktober 2020, yang ditandatangani Ketua DPRDSU Baskami Ginting memanggil Bupati Labuhan Batu, Polres Labuhanbatu, Ranto Sibarani dan Rekan selaku kuasa hukum Nadimah, Maswandi dan Haris suwando pada 5 Oktober 2020 di ruang komisi A DPRDSU.

Adapun yang dibahas adalah tentang ganti rugi Kebun dan terkait dengan hal-hal tersebut diatas.

Untuk itu berkenanaan hal tersebut diatas, dimohon kirannya Bapak dapat menghadiri dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Sebelumnya diketahui, Dengan tersedu-sedu, Nadimah, janda berumur 57 tahun mengadu nasibnya kepada Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut), di Ruang Komisi A DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis ( 6/8/2020). Pasalnya, ia dituduh mencuri sawit di kebunnya sendiri. Kebun seluas 20 ha itu terletak di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Baca Juga :  Raker Forwadi, Dirut: Debit Tirtanadi Masih Defisit 2-3 Persen

“Demi Allah saya tidak pernah mencuri, kebun itu adalah milik saya,” kata Nadimah.

Diceritakan Nadimah, kebun itu diberikan Yohanna, pemilik PT Cisadane kepada Suratman, suami Nadimah. Suratman sendiri adalah karyawan Cisadane yang ditugaskan dari Jakarta membuka kebun sawit 8.000 ha pada 1984 di areal itu.

Menurut Nadimah, atas jasa itulah suaminya diberikan lahan seluas 20 Ha. Lahan itu diberikan tahun 1985 secara lisan.

“Sudah 33 tahun kami kelola dan tidak ada masalah. Tidak ada yang menuntut. Namun pada 2018 ada sejumlah brimob di lahan kami atas suruhan orang lain dan saya dituduh mencuri,” kata Nadimah.

Kuasa hukum Nadimah, Ranto Sibarani SH menambahkan, lahan itu menjadi dipermasalahkan pada 2018 ketika ada pihak yang bekerja sama dengan Cisadane atas sepengetahuan anak Yohanna, Gita Sapta Adi yang kini menjadi Direktur PT Cisadane.

Baca Juga :  Rapat Bersama Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Sumut, Dishub Sumut Diminta Optimalkan Kinerja Terminal dan Penerangan Jalan

“Jadi kami curiga mengapa setelah ada kerja sama dengan pihak ketiga tahun 2018 baru lahan ini jadi masalah,” kata Ranto.

Sementara Kuasa Hukum Cisadane, Maswandi, mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan Nadimah untuk bayar ganti rugi hasil lahan itu dengan membayar 3 juta per bulan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mengatakan, persoalan ini lebih baik ditangani dengan kekeluargaan. “Saya mau bilang dihargailah jasa dan hasil kerja orang. Berapalah itu sama perusahaan,” kata Subandi.(SB/01/rel)

-->