JPU Desak Hakim Terbitkan Penetapan Panggil Paksa Mantan Bupati Andi Suhaimi

sentralberita|Medan ~JPU sidang kasus terdakwa Plt Kadis Perkim, Paisal Purba dalam kasus OTT fee proyek, pembangunan RSU Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih, mendesak hakim agar menerbitkan penetapan pemanggilan mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dapat dihadirkan sebagai saksi.

Desakan pemanggilan itu disebabkan karena JPU, sudah tiga kali melayangkan surat kepada Andi Suhaimi Dalimunthe supaya hadir dalam persidangan untuk memberi kesaksian. Namun pemanggilan itu kerap diabaikan tanpa ada konfirmasi alasan yang jelas kepada JPU.

“Sudah tiga kali kami panggil secara resmi.Dan sampai saat ini kami tetap memohonkan ke Majelis Hakim untuk tetap diterbitkan penetapan panggilan terhadap Andi Suhaimi, tapi jawaban Hakim tetap nanti dipertimbangkan,” kata tim JPU, Afif Hasan Muhammad, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga :  Bupati Langkat Resmikan Kilang Padi Sukma Jaya dan Dukung Ketahanan Pangan Desa Suka Makmur

Dia juga menilai aneh, kenapa begitu sulit untuk mengeluarkan surat penetapan pemangilan kepada Andi Suhaimi. Sebab, hampir setiap persidangan surat pemanggilan itu tetap dimohonkan, hingga Andi Suhaimi dapat hadir memberi kesaksian atas kasus fee proyek yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Seperti diketahui, dalam persidangan beberapa waktu lalu, permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba, terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi Ilham Nasution sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat JPU memimta penetapan pemanggilan mengatakan, harus dikonfirmasi terlebih dulu. Maka itu ia meminta agar dihadirkan saksi yang lain untuk sidang lanjutan pada tanggal 10 September 2020 mendatang.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 29.731,65 gram, 19.800 butir Ekstasi dan 22.750 gram Ganja

“Kan masih ada keterangan dari saksi yang lain. Terkonfirmasi dulu kenapa dia tidak hadir. Bagaimana kalau dia sakit? Keterangan saksi yang lain la dulu disidang, tanggal 10 September nanti ya. Sudah ya,” ujarnya kala itu.(SB/ FS)

-->