Tak Terima Sidang Virtual, Husin Syukri Belakangi Hakim

sentralberita|Medan~Husen Syukri, terdakwa kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi kecewa dengan sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9). Alhasil, terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan lewat layar monitor dengan membelakangi majelis hakim.
Husen menolak sidang agenda tuntutan terhadap dirinya digelar online dari Polsek Medan Timur, sebab sebelumnya, ia selalu dihadirkan di ruang sidang yang dihadiri hakim, jaksa dan penasehat hukumnya di PN Medan.
Namun karena situasi PN Medan yang masih memperpanjang Work From Home (WFH) hingga 18 September, persidangan dilakukan tidak lagi menghadirkan terdakwa langsung ke persidangan.
Meski menolak, hakim Ketua Safril Batubara mengambil ketegasan, tetap melanjutkan sidang dengan posisi terdakwa yang membelakangi majelis hakim dari layar monitor karena masa penahanan terdakwa sudah hampir habis.
“Lanjutkan saja, baca tuntutannya pak jaksa,” tegas Safril.
Sidang kemudian dilanjutkan jaksa Candra Naibaho membacakan tuntutan Husen.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Husen Syukri untuk menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar dan bila tak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan penjara,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujarnya.
Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Di luar persidangan, jaksa Candra Naibaho mengatakan bahwa tuntutannya tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Udah sesuai atas perbuatannya, dan saat di dalam persidangan dia berbelit-belit memberikan keterangan,” jelasnya.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Jhon Efendi Penasihat menyatakan sikap Husen yang membelakangi kamera itu adalah salah satu bentuk protesnya terhadap persidanhan.
“Biasanyakan dia menjalani sidang ini secara langsung, dihadirkan. Maka dari itu, dia kecewa karena sidang online dan dia meminta untuk dihadirkan ke persidangan,”ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus Husen Syukri terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan.
Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (berkas terpisah) pada April 2020 sekira pukul 03.00 di pinggir Jl. Monginsidi, Medan. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.
Hasil interogasi, narkotika ternyata diperoleh dari terdakwa Husen. Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.
Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen pun berhasil dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Timur. (SB/FS )