3 PNS Diantaranya Kadis Pemkab Aceh Tenggara Kedapatan Pakai Narkoba, “Baru Sekali Saya Pakai Pak”

sentralberita|Medan~ Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 6 orang pengguna narkotika jenis ekstasi, tiga diantaranya ternyata oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Oknum PNS yang terjerat hukum lantaran positif narkoba tersebut yakni S, R dan Z. Ketiganya ditangkap polisi setelah diduga menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Petugas melakukan penindakan terhadap 8 orang yang mana 6 laki-laki dan 2 orang wanita. Dari hasil pemeriksaan urine, para tersangka positif dan ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (30/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 6 orang tersebut, diketahui tiga orang merupakan pejabat di Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara 3 orang lainnya adalah pegawai swasta.

Ketiga tersangka yakni R menjabat sebagai kepala dinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Z menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Keuangan, dan S sebagai staf di Sekertariat Daerah Kabupaten (Sekdakab), di Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Jaga Keamanan dan Kenyamanan di Jam Pulang Sekolah

“Dari pengakuan ketiganya, mereka ini PNS dari Aceh Tenggara,” ucap Riko.

Dijelaskan Riko, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di depan salah satu hotel di Kota Medan. Dari mob tersebut diketahui terdapat 2 wanita dan 6 pria.

Polisi menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi dari mobil yang ditumpangi 8 orang tersebut, yang disimpan di bagian jok mobil depan.

“Barang buktinya tidak bisa kita hadirkan lantaran sudah dibawa ke Labfor. Namun dari hasil pemeriksaan bahwa pil tersebut betul adalah jenis ekstasi,” ujarnya.

Menurut Riko, para pelaku mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Jetplane. Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan urine ke-6 tersangka.

Dari pengakuan tersangka, kata Riko Sunarko, barang haram tersebut mereka beli melalui seseorang yang di Kota Medan sebanyak 6 butir.

Sementara, dua orang wanita yang ikut bersama mereka, dari pengakuan tersangka adalah wanita penghibur yang baru dikenal saat tiba di Medan.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Jumat Curhat, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi

“Mereka lupa berapa barang haram yang dibelinya, tapi pengakuannya ada yang mengkonsumsi setengah, seperempat. Dan bahkan dia lupa berapa sisa pil ekstasi yang belum habis. Untuk sumber barang haram tersebut, ini masih kita selidiki,” ungkapnya.

Pertama Pakai Narkoba

R, oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Tenggara itu mengaku baru sekali menggunakan barang haram tersebut.

“Baru sekali saya pakai ini pak,” ucapnya pelan.

“Iya saya kepala dinas, di Disperindag Aceh Tenggara,” bebernya.

Sementara itu, dari pantauan saat paparan, dua perempuan yang disebut polisi turut diamankan bersama oknum PNS itu tidak terlihat berada bersama 6 tersangka.

“Ata perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya.(SB/01/Lis)

-->