Miliki 5 Kg Sabu, Ibnu Fajar Dihukum 15 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Ibnu Fajar Purba(36) Jalan Kapten Sumarsono kota Medan ini di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sarimuda Harahap dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia dinilai telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Selain itu, Ibnu dibebankan dengan denda 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda 1 Miliar dan bila tidak digantikan maka akan digantikan dengan 6 bulan penjara,” tuntut JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Merry Dona Pasaribu diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(28/9/2020).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pertimbangan hakim tidak mendukung program pemerintah, serta mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan dipersidangan, dan mengakui perbuatannya,” timbang JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pleidoi) untuk dibacakan di pekan depan.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Dukung dan Bantu Kepolisian Berantas Narkoba Jangan Terpedaya dengan Kebaikan Pelaku

Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Desember 2019, saat itu terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka ia siap bertanggung jawab.

“Terdakwa pun menyetujuinya (titip tas berisi sabu) lalu Suhaimi pun membuka dan menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa dan ternyata sabu-sabu, lalu Suhaimi memberikannya kepada terdakwa untuk digunakan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sayuti.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantar ke sebuah rumah kost an.

“Setelah itu sekitar pukul 17.00 Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman dan terdakwa pun memberikannya,” jelas jaksa.

Keduanya juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

“Saat terdakwa sedang berada di rumah maka para saksi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan, lalu para saksi pun langsung melakukan penggrebekan,” urai jaksa.

Baca Juga :  Kecamatan Medan Kota Sampaikan Pesan Pembangunan Melalui Pengajian Akbar Bersama Masyarakat

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3000 gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2000 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sabu-sabu tersebut adalah milik Suhaimi. Lalu para saksi pun melakukan pengejaran terhadap Suhaimi,” ungkap jaksa.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya.

“Setelah lumpuh Suhaimi dilarikan ke RS. Bhayangkara namun tidak terselamatkan sehingga, Suhaimi tewas. Sedangkan terdakwa dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh jaksa.(SB/ FS)

-->