Dengan Harapan Hukuman Diringankan, Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin Ajukan PK Lagi

sentralberita|Medan~Berharap hukuman dapat diringankan lagi, mantan walikota Medan T. Dzulmi Eldin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis perkara korupsi yang menjeratnya. Permohonan PK Dzulmi Eldin sudah didaftarkan 18 Agustus 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Iya benar, permohonan PK nya tanggal 18 Agustus yang lalu,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, kepada wartawan Rabu (23/9).

Eldin mengajukan PK terhadap putusan majelis hakim PN Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap yang diterimanya dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan. “Sidang perdana akan digelar pada 30 Septembet mendatang,” kata Immanuel.

Immanuel menyebutkan, PN Medan juga sudah menyiapkan tiga hakim yang akan menyidangkan Dzulmi Eldin.
“Hakimnya Mian Munthe, Deni Iskandar daj Mian Munthe,” pungkas Immanuel.

Pada Juni lalu, hakim PN Medan diketuai Abdul Azis, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada T. Dzulmi Eldin. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau atau janji berupa uang sebesar Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin telah melanggar Pasal 12 huruf a UU ndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (SB/FS).