Terbukti Membunuh, Samsir Divonis 11 Tahun Penjara

Medan –

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, terdakwa Samsir Halomoan Harahap divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah membunuh pacarnya, Rubiah alias Biah.

“Menyatakan terdakwa Samsir Halomoan Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ucap Hakim Ketua Sabarulina Ginting di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9).

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa membunuh pacarnya dikarenakan rasa curiga dan cemburu, saat berkunjung ke kost an korban di Jl. Punak Kel. Seiputih Timur Kec. Medan Petisah. Terdakwa curiga pacarnya berselingkuh dengan pria lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana (dakwaan kedua),” ujar jaksa.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Unggul Suara di Internal Partai, "Tak Ingin Lupa Kacang Dikulitnya, Terimakasih Kepada Masyarakat"

Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum Lamria Sianturi dijelaskan, kejadian pembunuhan itu bermula pada Rabu 4 Desember 2019. Saat itu, sekira pukul 07.00 terdakwa datang ke rumah kos korban Jl. Punak No. 38 Kel. Seputih Timur Kec. Medan Petisah.

Namun saat masuk ke dalam, korban sedang tidak berada di kamarnya. Beberapa saat kemudian korban pun datang sambil membawa sebuah loudspeaker. Terdakwa curiga loudspeaker tersebut merupakan pemberian dari seorang laki-laki.

Terdakwa yang merasa curiga berniat pulang, namun sempat ditahan korban. Terdakwa lalu berjanji akan datang kembali. Sekira pukul 09.30 terdakwa kembali mendatangi rumah kos korban.

Baca Juga :  Tim Senam Target Medali Emas dan Perak di PON

Kemudian di dalam kos keduanya bertengkar. Terdakwa yang sudah curiga mengaku tak mau lagi melanjutkan hubungan dengan korban.

Terdakwa kemudian mengambil handphone korban, namun ditolak korban. Keributan antar keduanya semakin memanas, hingga akhrinya terdakwa mengambil pisau cutter dan menangkap tangan korban dan mendorongnya sampai jatuh.

Terdakwa lalu memijak paha kiri korban dan memukul bagian kening korban sebanyak 2 kali dan menampar korban. Teman kos korban yang mendegar keributan, datang untuk meminta pertolongan. Sementara, terdakwa melarikan diri Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab Padang Lawas. lalu pada 6 Desember 2019 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. (SB/01/FS )

-->