Operasi Yustisi Bagi Pelanggar Tidak Pakai Masker, Kapoldasu: Sidang di Tempat & Libatkan Hakim

sentralberita|Medan~Polda Sumut menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Sumut. Tidak hanya Polri, operasi ini turut melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, Satpol PP, Kejaksaan hingga Kehakiman

Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Sumut mulai dari hari Senin 14 September 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan sampai angka penyebaran Covid-19 menurun

Kapolda Sumut mengatakan Operasi Yustisi ini digelar guna menekan kasus positif dan penyebaran claster baru Covid-19 khususnya di wilayah Sumatera Utara

Adapun sasaran dalam operasi ini yaitu masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker akan diberi sanksi sosial seperti menyanyikan lagu wajib nasional atau pun bersih-bersih

Baca Juga :  Gelar Simulasi PKD, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Asah Kesiapsiagaan Petugas SPBE

“Operasi Yustisi ini melibatkan hakim dan nantinya para pelanggar akan mengikuti proses persidangan langsung di tempat”, ujar Jenderal bintang dua tersebut

Kapolda Sumut juga mengatakan dalam sepekan ini para pelanggar hanya akan diberikan sanksi sosial dan teguran. Namun pekan depan mulai diberlakukan sanksi berupa denda kepada para pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha.

“Bagi pelanggar perorangan dikenakan denda Rp100 ribu sedangkan pelaku usaha dikenakan denda Rp300 ribu. Jika pelaku usaha masih tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan maka usahanya akan ditutup sementara”, tegasnya

Kendati demikian, Kapolda Sumut menjelaskan bahwa aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar lebih tegas dan memberikan efek pembelajaran kepada masyarakat yang mengabaikan anjuran protokol kesehatan. (SB/01)

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Lepas Pawai Kendaraan Takbiran 1 Syawal 1445 H, Ribuan Warga Antusias Saksikan di Sepanjang Jalan
-->