Sosper Pengelolaan Persampahan Edwin Sugesti Nasution: “Kami Bayar Retribusi Sampah, Pelayanan Kurang Memuaskan”

sentralberita|Medan~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM mengajak seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Soalnya, jika sampah dibuang sembarangan yang rugi adalah diri kita sendiri.

Hal itu dikatakan politisi PAN tersebut ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kolonel Bejo Gang Sena Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (12/09/2020).

Sosper yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri seratusan warga dari berbagai lingkungan di Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Di dalam sosper itu juga, sejumlah warga yang diberikan kesempatan untuk bertanya seputar Perda Nomor: 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Halnya salah seorang warga bernama Syawali warga Gang Turi membeberkan bahwa sampah-sampah warga di wilayah tempatnya selalu diangkut tanpa terjadwal.

Sehingga, lanjut Syawali, sampah-sampah yang sudah dikumpulkan warga di depan rumahnya masing-masing menjadi berserakan dan ada juga yang masuk ke selokan.

“Padahal, kami membayar retribusi sampah, namun pelayanannya kurang memuaskan,” ujarnya.

Ditambahkan warga tadi, lambannya pengangkutan sampah di sekitar wilayah tempat tinggalnya, membuat warga mengambil inisiatif membuang sampah ke daerah lain yang ada tong sampahnya. Namun, dilarang warga setempat karena bukan wilayah mereka.

“Jadi bingung juga mau dibuang kemana sampah kami. Dan akhirnya ada tanah kosong ya secara diam-diam kami buanglah ke tempat itu,” aku Syawali.

Anehnya lagi, lanjut Syawali, ketika sampah akan dibuang ke truk sampah yang melintas di Jalan Kolonel Bejo juga tidak diizinkan. “Masak dilarang membuang sampah di truk sampah. Ini kan aneh juga,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Lakukan Penguatan Kesekretariatan

Seraya meminta, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk membuatkan tong-tong sampah di sekitar lingkungan tempatnya tinggal khususnya dan umumnya di Kelurahan Pulo Brayan Darat II sekitarnya.

Selain sampah, Syawali juga mengutarakan unek-uneknya dihadapan wakil rakyat dari Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini, terkait masalah banjir di sejumlah titik di lingkungan I Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.

Syawali meminta kepada Pemko Medan untuk memcari solusi agar masalah banjir di daerah ini dapat teratasi. “Banyangkan pak, sepuluh menit saja hujan turun kawasan di sini sudah kebanjiran. Maka dari itu, kami memohon kepada Pemko Medan untuk mengatasi masalah yang kami hadapi selama ini,” ujarnya.

Menjawab keluhan warga, Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV ini mengatakan, masalah sampah dan banjir serta drainase sudah bukan rahasia umum lagi.

“Masalah ini bukan saja terjadi di kawasan ini. Tapi sejumlah kawasan di Kota Medan mengalami hal yang sama. Meskipun demikian, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar masalah ini tidak terulang lagi,” ujar Edwin.

Disamping itu, Edwin tidak bosan-bosannya mengajak warga untuk selalu menanamkan rasa tanggung jawab terkait kebersihan. “Dengan demikian, ketika kita melihat ada sampah terasa risih dan membuangnya di tempat tong sampah,” katanya.

Baca Juga :  Bakti Religi Dit Intelkam Poldasu  ke Sejumlah Gereja, Wujudkan Kepedulian dan Toleransi di Hari Bhayangkara ke-79

Sementara, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengatakan, di dalam Perda tersebut ada sanksi bagi orang dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu tertuang di BAB XIII pasal 32, 33, 34 dan 35.

“Barang siapa yang membuang sampah jika individu denda Rp 10 juta dan jika badan/perusahaan dengan Rp 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, penerapan itu di lapangan tidak lakukan, karena di tengah-tengah masyarakat diterapkan edukasi sehingga masyarakat benar-benar memahami dampak jika membuang sampah sembarangan.

“Semoga Sosper ini dapat mengubah kita untuk menjadi orang yang sadar akan kebersihan,” ujarnya.

Sementara, pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengatakan, di dalam Perda tersebut ada sanksi bagi orang dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu tertuang di BAB XIII pasal 32, 33, 34 dan 35.

“Barang siapa yang membuang sampah jika individu denda Rp 10 juta dan jika badan/perusahaan dengan Rp 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, penerapan itu di lapangan tidak lakukan, karena di tengah-tengah masyarakat diterapkan edukasi sehingga masyarakat benar-benar memahami dampak jika membuang sampah sembarangan. “Semoga Sosper ini dapat mengubah kita untuk menjadi orang yang sadar akan kebersihan,” ujarnya.

Di sela-sela kegiatan tersebut, secara simbolis Edwin Sugesti Nasution, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Medan, Camat Medan Area disaksikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan memberikan bibit ikan lele jumbo kepada warga. (SB/01)

-->