Tergiur Uang Rp 200 Ribu, Ateng Nekad Jadi Kurir Ekstasi

sentralberita|Medan~Tergiur dengan upah Rp 200 ribu, Muhammad Saleh alias Ateng (38) warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, rela menjadi kurir 100 butir pil ekstasi jenis kodok dan minion.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Dermawan, dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara, Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu 15 Februari 2020, terdakwa bertemu dengan Embot (DPO). Lalu Embot menyerahkan 2 plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi yang mana 1 bungkus berisi 30 butir pil ekstasi merek minion dan 1 bungkus lagi berisi 70 butir merek Kodok dengan total 100 butir kepada terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain yang tidak dikenal dan diupahi Rp200 ribu.

Baca Juga :  Dibanding Tahun Sebelumnya, Ops Ketupat Toba 2025: Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Signifikan

“Lalu, ketika terdakwa hendak menyerahkan pil ektasi tersebut di pinggir sungai datang sekelompok polisi (saksi) dan menangkap terdakwa, ketika melakukan pemeriksaan ditemukan 100 butir pil ekstasi,” jelas jaksa, Jumat (28/8).

Lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik Embot yang hendak terdakwa serahkan kepada orang yang memesan, selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup jaksa mengakhiri dakwaan. (SB/FS)

-->