Edarkan 5 Kg Sabu, Ellyas Divonis 18 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Ellyas Isak Lubis alias Ambon ( 43) Warga Jalan Wahid Hasim, Kelurahan Sei Sikambing Keluarahan, Medan Petisah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dangan subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 5 Kg.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menegaskan bahwa terdakwa Ambon terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maka dengan ini, terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dangan subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim di Ruang Cakra VII, Jumat (28/8).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Baca Juga :  Terima Petugas Coklit, Bupati Simalungun Minta KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu Kepada Masyarakat

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” terang majelis.

Diketahui bahwa putusan hakim kali ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim, yang meminta terdakwa untuk dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa dapat menerima.

“Diterima pak hakim,” ucap terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Mengutip dakwaan Jaksa sebelumnya, bahwa terdakwa adalah orang suruhan Rou Ginting (DPO) untuk berangkat menuju gerbang tol Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk menjemput Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Sekolah di Labuhanbatu Jalani Uji Coba Makanan Bergizi Sehat

Ketika terdakwa berhasil menjemput dan menerima sabu tersebut, terdakwa menelepon Roy untuk mengantar sabu kr rumahnya. Naasnya, ketika sampai di depan rumah Roy pihak kepolisian sudah menanti kedatangannya dan langsung meringkus terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pihak kepolisian menemukan satu buah tas ransel merk Polo, warna coklat yang di dalamnya terdapat lima bungkus kemasan teh cina bertuliskan GUANYINWANG warna hijau yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 Kg. (SB/FS)

-->