40 Napi Gagal Bebas di HUT Kemerdekaan RI

Sentral berita | Tebingtinggi~sebanyak empat puluh warga Binaan Nara Pidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi,Senin (17/8) sekitar pukul14:30 Wib,tidak dapat di bebaskan pada HUT Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke-75,pasalnya para napi harus menjalani hukuman Subsider.

Hal ini di katakan oleh kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B TebingTinggi Harliadi,usia memberi remisi kepada ratusan narapidana.

Dalam kegiatan acara pemberian remisi ini, dihadiri oleh wakil walikota Tebingtinggi OKI Doni Siregar,Waka polres Tebingtinggi,kepala Lapas kelas IIB Tebingtinggi Herliadi Sos,ketua pengadilan negeri kota TebingTinggi,M.Girsang,perwakilan  kejaksaan TebingTinggi dan Danramil 13 Tebingtinggi.

Pemberian remisi umum di HUT 17 Agustus Tahun 2020,dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan TebingTinggi,tepatnya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tebingtinggi,kota Tebingtinggi,yang mana pemberian ini di berikan secara simbolis,yang di berikan langsung oleh wakil walikota Tebingtinggi OKI Doni Siregar di dampingi kepala Lapas Tebingtinggi,yang di terima langsung oleh dua para narapidana.

Baca Juga :  328 Napi Lapas Kelas IIB Panyabungan Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Kepada wartawan,kepala Lapas Tebingtinggi Herliadi Sos mengatakan,harusnya ada empat puluh narapidana yang ada remisi di hari kemerdekaan RI yang ke-75,langsung bebas,namun karena ada hukuman subsider yang harus di jalani,bila tidak membayar denda di ganti kurungan,maka karena tidak ada satu pun narapidana yang membayar denda,akhirnya ke empat puluh napi ini tidak dapat di bebaskan,namun bilaada uang membayar dendanya maka mereka akan langsung di bebaskan.kata Herliadi

Herliadi menambahkan,untuk pemberian remisi pada HUT kemerdekaan RI Ke-75 tahun 2020 ini,dari 1160 narapidana hanya yang mendapatkan remisi sebanyak 806 orang,dengan rincian pria 787 orang,wanita 17 orang dan 2 anak-anak.tutupnya.(SB/imran)

-->