Edarkan Sabu, Warga Gajah Sakti Bandar Pulau Diringkus Polisi

Edarkan Sabu-sabu, Warga Gajah Sakti Bandar Pulau Diringkus Polisi

sentralberita|Kisaran~Kedapatan memiliki dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu,RM (31) warga Dusun IV desa Gaja Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka,Sabtu (8/8/2020)

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Bandar Pulau IPTU Ali Yunus Siregar mengatakan,pelaku ditangkap pada hari Jumat (7/8/2020) sekira pukul 21.00 wib malam.

Menurut Ali Yunus,terungkapnya kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,berawal anggota Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa pelaku Rahmad

Muhammad sedang berada digudang pak Manik tepatnya di Dusun IV Desa Gaja Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan niatnya mau mengedarkan sabu.

Baca Juga :  Terungkap Fakta Terbaru, Polres Langkat Tidak Temukan Produksi Kayu Bakau

Berdasarkan informasi itu,Tim Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan yang di informasi masyarakat tersebut.

Lebih jauh Ali Yunus menyampaikan,di TKP anggota Reskrim Polsek Bandar Pulau yang menyamar sebagai pembeli menghubungi melalui telphone selurer milik pelaku Rahmad untuk memesan shabu-shabu tersebut ,

kemudian pelaku dan petugas Reskrim Polsek Bandar Pulau menentukan tempat pertemuan yang direncankan didepan Gudang Pak Manik,ditempat itu petugas Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan

penangkapan dan mengledah pelaku dan ditemukan 2 klip plastik kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yang berada di bawah telapak kaki pelaku.

Saat akan Dilakukan introgasi terhadap pelaku Rahmad, pelaku mengakui bahwa shabu tersebut didapat dari temannya bernama Heru yang berada di Aek kanopan,

Baca Juga :  Kapolda Sumut: Polres Pakpak Bharat Harus Jadi Mitra bagi Masyarakat dan seluruh Stakeaholder

kemudian petugas Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu,

1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dan 1 buah tas sandang warna Hitam ke Polsek Bandar Pulau guna proses hukum lebih lanjut.

“Meskipun pelaku memiliki kekurangan anggota tubuh dengan tidak memiliki tangan,kita tidak memberikan perlakuan khusus terhadapnya.”Ujar Ali Yunus.(SB/ZA).

-->