Komisi IV DPRD Medan Bahas Bagunan di Helvetia
.

sentralberita|Medan~Kasus Perkara keberadaan bangunan milik pasangan suami istri (pasutri)dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (3/8/2020).
Bangunan tersebut terletak di Gang Amal, Jalan Perkutut, Lingkungan 22, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia,
RDP tersebut turut mengundang sejumlah warga yang keberatan dengan kondisi bangunan, serta si pemilik rumah Paulina br Pasaribu.
Perwakilan warga, Pasaribu mejelaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.
Selain itu, sebelum membangun, pemilik bangunan pun tidak meminta persetujuan dari warga, sebab dikatakan bahwa bangunan tersebut berdiri atau menempel di atas pagar tembok yang sudah lama.
Sehingga dikhawatirkan tidak memiliki daya tahan yang tidak sesuai dengan kondisi sehingga dapat membahayakan masyarakat. (SB/01)