Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka Kasus Pencurian dan Kekerasan

sentralberita|Tanjungbalai~Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Selasa ( 28/7 2020) mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian 1 buah Ballpress, di Jalan D.I. Panjaitan Lk.V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara

Barang bukti 1 utas tali nilon warna Hijau dengan ukuran lebih kurang 4 (empat) meter, 4 kardus yang berisi jenis pakaian dalam perempaun yaitu BH (BRA) dengan korban Ratna Sembiring (52) tersangka Davi Andila alias David (35)

Kapolres Tanjungbalai, Putu Yudha Prawira menyampaikan, Rabu (29/7/2020), tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng gudang dan masuk kedalam gudang lalu mengikat ball dengan seutas tali nilon lalu menarik nya keluar dari seng yang dicongkel tersebut dan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Tg. Balai Utara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan

Penganiayaan

sementara Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Selatan Ringkus Bolot Eks Napi Asimilasi dalam Kasus Penganiayaa, selasa(28/7/2020) dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Kapolres Tanjungbalai, Putu Yudha Prawira, menjelaskan, tersangka bernama BOLOT memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai kepala korban.

Selanjutnya dari dalam rumah keluar saudara YUDHA sambil membawa sebilah pisau, dan kemudian langsung mendatangi korban sambil berkata KU TIKAM KAU, dan kemudian menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban.

Korban dengan menggunakan tangan kiri menahan sehingga tangan kiri korban menjadi luka akibat pisau tersebut.

BOLOT terus memukuli korban sehingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh sehingga pisau yg dipegang korban terlepas dan kemudian saudara YUDHA langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,

selanjutnya korban bangkit dan berlari dan dibonceng oleh saksi DANI untuk di bawa ke rumah sakit Dr mansyur tanjung balai.

Pukul 02.15 korban bersama dengan saksi DANI tiba di rumah saksi dan korban dirawat oleh petugas rumah sakit.

Selanjutnya saksi DANI menjemput saudara korban bernama BASRAH dan membawa ke rumah sakit untuk memberitahukan peristiwa tersebut.

setibanya di rumah sakit saksi DANI dan sakai BASRAH melihat korban sudah di opname dan dalam perawatan petugas rumah sakit,

Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 juli 2020 sekitar pukul 13.46 wib saksi BASRAH bersama dengan saksi DANI membuat laporan ke polsek Tanjung Balai Selatan.

Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka SAMSUL BAHRI alias BOLOT berada di Jln.pattimura gg.turang Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga.

Sekira pkl.23.00 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penangkapan terhadap SAMSUL BAHRI alias BOLOT dan mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama dengan YUDA(DPO).

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tsk YUDA, namun sampai pkl.01.30 Wib tsk a.n YUDA (DPO) tidak dapat ditemukan.(SB/01)