PN Medan Diharapkan Kabulkan Gugatan Terhadap 3 RS Oleh Perawat

sentralberita|Medan~Perawat di tiga Rumah sakit yang merupakan penggugat dalam perkara gugatan di Peradilan Hubungan Industrial ( PHI ) di PN Medan berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PPNI ( Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) wilayah Sumut,Mansyur kepada wartawan,Kamis ( 16/7).
Mansyur mengatakan gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh atas perlakuan rumah sakit terhadap puluhan karyawan yang di PHK secara sepihak tanpa memberikan pesangon.
” Jadi saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi rumah sakit agar ke depan tidak semena – mena melakukan tindakan pemecatan sepihak,” tegas Mansyur .
Dalam gugatan sebelumnya disebutkan,adapun dasar gugatan terhadap RS FL Tobing Tanjung Morawa,RS BANGKATAN Binjai dan RS Tanjung Selamat Langkat adalah terkait pemecatan sepihak kepada puluhan perawat dan Nakes ( tenaga kesehatan ) pada bulan April 2018 lalu,dengan alasan Rumah sakit merugi.
Perawat yang di PHK secara sepihak tersebut sudah bekerja antara 5 hingga 15 tahun.
Namun setelah mereka melakukan PHK ternyata manajemen RS malah memasukkan Nakes baru yang merupakan kerabat di 3 RS tersebut.
Bahkan selama ini melakukan penerimaan nakes tanpa ada perjanjian kerja antar waktu tanpa ada seleksi dan dijadikan sebagai lahan bisnis,cetus seorang penggugat yang tidak mau disebut namanya.
Bukan itu saja,diduga pihak Rumah Sakit menjadikan ajang bisnis terhadap penerimaan nakes baru,tanpa melalui seleksi.
“Pokoknya banyak nakes yang masuk,tanpa lewat seleksi,ini sangat menyakitkan kami”,pungkasnya.
Sementara dalam sidang pembuktian terakhir,di ruang Kartika PN Medan yang diketuai T.Oyong menghadirkan 5 saksi dari pihak tergugat.
Selanjutnya pada persidangan pekan depan sidang memasuki tahapan konklusi ( kesimpulan ) dari para pihak ( penggunaan maupun tergugat).(SB/ AFS )