Tiga Terdakwa Pembobol BRI Dituntut 2 Tahun

Medan –

Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pembobolan yang merugikan Bank BRI sebesar Rp1,152.000.000.

Tiga terdakwa yang didakwa pasal berlapis, hanya dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia.

“Kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Sementara usai sidang, terkait tuntutan ketiga terdakwa yang pekan lalu harus di renvoi (perbaikan), JPU Nurhayati Ulfia menyatakan pihaknya tetap menuntut seperti minggu lalu.

“Tetap 2 tahun, terjadi kesalahan pengetikan aja minggu lalu, yakni di ‘Dan’-nya dan sudah di renvoi,” katanya, sembari mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 46.

Terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang sidang sebelumnya bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara ini, mengaku absen mengikuti persidangan.

“Saya tidak ke kantor bang. Tapi menurut laporan yang saya terima jadi bang.
Tadi hakim Dahlia Panjaitan yang terima tuntutan,” katanya melalui pesan Whatsapp.(SB/FS )

Baca Juga :  Patroli Rutin, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Komit Cegah Barang Ilegal Masuk dari Laut
-->