Kurir Sabu Diciduk di Kos-an,Temannya Tewas Didor Polisi

sentralberita|Medan~Ibnu Fajar Purba, 36, warga Jalan Kapten Sumarsono No. 42 Kec. Medan Helvetia Timur, Medan harus berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja sebagai mekanik itu, ditangkap di rumah kos nya usai belanja celana bersama rekannya Suhaimi.

Alhasil, ia tak sempat menikmati celana barunya, lantaran petugas keburu membawanya ke kantor polisi karena ketahuan menyimpan sabu seberat 5000gram.

Tak hanya dia, nasib sial juga dialami Suhaimi. Pria yang mengaku, orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan sabu, ternyata ciut saat mengetahui polisi melakukan penggerebekan.

Ia kemudian berusaha kabur dari kejaran petugas dan terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas. Nyawanya tak dapat ditolong, hingga akhirnya ia tewas.

Sedangkan, terdakwa Ibnu Fajar Purba, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan. Pria tamatan SMK itu, terlihat begitu pasrah saat menjalani sidang perdana yang berlangsung virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap dalam surat dakwaannya menjelaskan, kejadian bermula pada Desember 2019, saat itu terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika terjadi sesuatu dengan sabu itu, maka ia siap bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dian Arief Harapkan DWP Terus Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

“Terdakwa pun menyetujuinya (titip tas berisi sabu) lalu Suhaimi pun membuka dan menunjukan isi tas tersebut kepada terdakwa dan ternyata sabu-sabu, lalu Suhaimi memberikannya kepada terdakwa untuk digunakan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sayuti.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantar ke sebuah rumah kost an.

“Setelah itu sekitar pukul 17.00 Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman dan terdakwa pun memberikannya,” jelas jaksa.

Keduanya juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

“Saat terdakwa sedang berada di rumah maka para saksi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa memperhatikan tingkah laku terdakwa yang mencurigakan, lalu para saksi pun langsung melakukan penggrebekan,” urai jaksa.

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3000gram dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2000gram.

Baca Juga :  Bandar Sabu Ditangkap Polisi

“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sabu-sabu tersebut adalah milik Suhaimi. Lalu para saksi pun melakukan pengejaran terhadap Suhaimi,” ungkap jaksa.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusahan melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya.

“Setelah lumpuh Suhaimi dilarikan ke RS. Bhayangkara namun tidak terselamatkan, Suhaimi tewas. Sedangkan terdakwa dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta ancaman pidana Pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB/FS )

-->