Eksepsi Maulana Akhyar Lubis Ditolak, Sidang Dilanjutkan

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) mantan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar karena telah masuk pokok perkara.

Alhasil sidang yang beragendakan putusan sela tersebut, tetap dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi – saksi.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis,” ucap Sri Wahyuni di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7) sore.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan putusan yang sama kepada Direktur Kapital Market PT Securitas, Andi Irvandi.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Baca Juga :  JNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).(SB/FS)

-->