Terkait Perkara 25 Butir Ekstasi, Saksi Tri Utari ngaku Tidak Jujur di BAP

sentralberita|Medan~Sidang lanjutan dengan terdakwa Husen Syukri terduga pemilik ekstasi 25 butir, saksi mengakui keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak jujur.

Ia pun sekaligus menyatakan menarik BAPnya, karena tidak benar.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni, M Amin dan Tri Utari (saksi mahkota) juga memberikan keterangan yang kontraproduktif dengan pernyataan di BAP.

“Keterangan yang di BAP tidak jujur, saya takut,” kata saksi Utari di ruang Cakra II, Rabu (22/7/20), menjawab pertanyaan Arizal penasehat hukum terdakwa Husen Syukri, apakah BAP saksi sudah benar?

Sidang yang diketuai majelis hakim Sapril Batubara, dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho melalui sidang online, juga menerangkan orderan ekstasi di pesan oleh Teguh (DPO).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Peringati HUT RI ke 79

Ketika ditanya sudah berapa kali menjual ekstasi atau jenis narkoba lainnya,saksi mengaku baru kali ini.

“Baru satu kali melakukan jual beli, ekstasinya di order oleh Teguh. Lalu saya menanyakan barangnya kepada Amin,” ucap Utari.

Sedangkan, saksi Amin menerangkan BAP yang di uraikannya di kepolisian sudah benar, namun ketika penasehat hukum terdakwa menanyakan poin-poin dalam BAP, pernyataan saksi berbeda.

“Kami sudah berulang kali jual beli narkoba, ekstasi sebanyak 300 butir dan sabu 1 kilo,” tutur Amin. Namun pernyataan tersebut terbantahkan oleh isi BAP Amin di kepolisian yang dibacakan kembali oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa dalam BAP pengakuan saksi baru sekali melakukan transaksi narkoba sebanyak 25 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba

Dalam sidang juga terlihat beberapa kali penasehat hukum keberatan, karena ada indikasi pihak saksi yang berada di Polsek Medan Timur diarahkan dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Itu yang di samping jangan diajar-ajari,” hardik Arizal. Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya ketua majelis hakim Safril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan, dan dibuka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.(SB/FS )

-->