Menjadi Perantara 1 Kg Sabu, Warga Medan Labuhan “Diseret” ke Pengadilan

Menjadi Perantara 1 Kg Sabu Warga Medan Labuhan “Diseret” Ke Pengadilan

Medan –

Zulkarnain(52) Warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga menjadi perantara satu kilogram sabu, dengan Harga jual Rp 570 juta.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, menjelaskan bahwa terdakwa Zulkarnain bila berhasil melakukan perbuatannya tersebut, dirinya akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta.

“Benar yang mulai, terdakwa ini kami tangkap di Jalan Amal Perdagangan, Kabupaten Simalungun,” ujar Malau, selaku saksi Polisi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Jarihat Simamarta, Rabu(8/7/2020).

Dalam keterangannya, saksi mendapatkan satu kilogram sabu dari terdakwa yang dibungkuskan menggunakan plastik.

“Saat kami menangkap, ada terdapat 1000 gram (satu kilogram) narkotika jenis sabu pak, bila di total haga jualnya mencapai Rp 570 juta pak,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Ringkus Pemuda di Tigalingga Atas Keterlibatan Narkoba Jenis Sabu

Dijelaskannya bahwa terdakwa Zulkarnain adalah sebagai seorang perantara jual beli sabu, bersama-sama dengan Irwan Dedi Purba alias Iwan (Berkas terpisah).

Dilanjutkannya bahwa bilamana terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu itu, ia akan merauo keuntungan Rp 20 juta, dan Dedi Rp 10 juta.

“Kalau berhasil dia, dalam pengakuannya akan mendapatkan Rp 20 juta yangmulia, melainkan Dedi mendapatkan Rp 10 juta,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi polisi, hakim mengarah ke pemeriksaan terdakwa yang mana membenarkan seluruhnya keterangan polisi.

Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabrina, perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh seorang yang tak dikenal dan mengaku dari kota Sibolga untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak satu Kilogram.

Selanjutnya, keduanya berjanjian untuk bertemu di hotel Antares Medan, sesampainya di hotel, keduanya bernegosiasi untuk pembelian barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Polres Samosir Amankan PTHS atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Setelah disetujui, terdakwapun menanyakannya Amir (Berkas belum lengkap) untuk menanyakan kesediaan barang tersebut, dan Amir menyatakan ada, namun harga jualnya Rp 570 juta, dan langsung disetujui oleh terdakwa.

Siang keesokan harinya, Irwan Dedi Purba alias Iwan (orang siruhan Amir) menghubungi terdakwa untuk menentukan tempat untuk menyerahkan narkotika yang dititipkan oleh Amir, yang juga berjanjian dengan sang pembeli.

Selanjutnya setelah sampai di lokasi, pembeli yang ternyata seorang polisi, menangkap kedua terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, dan uang tunai Rp 570 juta dari tangan kedua terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SB/FS)

-->