Sidang Korupsi Bank Sumut, Komisaris Utama Terima Aliran Dana Rp 100 Juta

sentralberita|Medan~Sidang perkara korupsi surat berharga milik Bank Sumut, dengan dua terdakwa Maulana Akhyar Lubis (52) selaku pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, dan Andri Irvandi (53) selaku Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas.

Dalam sidang tersebut,terungkap fakta bahwa Komisaris Utama PT Bank Sumut, Rizal Pahlevi Hasibuan ada menerima uang sebesar Rp 100 juta.

Dijelaskan pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Sipahutar di persidangan yang berlangsung dicakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(6/7/2020), Rizal Pahlevi Hasibuan menerima uang tersebut secara bertahap, dimana uang tersebut dikirimkan sebanyak dua kali transfer.

“Rizal Pahlevi Hasibuan, selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut, juga mendapatkan tranferan Rp 100 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali,” baca Jaksa Penuntut Umum didepan kelima hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga :  Gawat! Saldo Milik Nasabah Bank Sumut Sei Rampah Sergai Sebesar 61 Juta Rupiah Mendadak Raib

Diketahui juga, terdapat nama Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global PT Bank Sumut juga menerima uang sebesar Rp 200 juta, yang dilakukan sebanyak 4 kali transfer.

“Nurul Aulia Nadhira, selaku pimpinan Marketing Global, juga mendapatkan transferan dari terdakwa Andri Irvandi sebesar Rp 200 juta, dengan sebanyak 4 kali transfer,” ujar jaksa.

Diluar persidangan, JPU saat diwawancarai soal keduanya belum ditetapkan tersangka, ia menyatakan belum cukup bukti untuk mengangkat keduanya menjadi tersangka.

“Untuk itu, belum cukup bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya saat di wawancarai.

Selanjutnya disebutkannya belum ada tersangka lain yang saat ini ditetapkan, namun akan dilakukan pengembangan dalam perkara ini.

Diwaktu berbeda, Penasihat Hukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Eva Nora menyatakan bahwa kliennya tidak akan mungkin bekerja sendirian, karena menurutnya terdakwa harus meminta persetujuan dari pimpinannya.

Baca Juga :  Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

“Seharusnyakan, terdakwa ini tidak dapat melakukan pekerjaan ini sendirian, dia ini harus ada persetujuan dari pimpinannya,” ujar Eva.

Selanjutnya saat ditanyakan pimpinan yang dimaksud, Ia menjawab bahwa itu adalah tanggungjawab Direksi PT Bank Sumut.Namun anehnya Dirut Bank Sumut samasekali tidak terjamah kasus ini.

“Ya sudah pasti Direksi, kan ga mungkin dia ini buat surat itu gaada tandatangan Direksi,” cetusnya.

Saat ditanyakan kliennya menerima uang sebesar Rp 514 juta, ia menjawab akan membuktikannya dipersidangan.

“Soal itu, akan kita buktikan dipersidangan siapa yang akan menerima,” pungkasnya.(SB/ FS)

-->