Naik ke Bulan, Istri Gerebek dan Menjadi Tersangka

sentralberita|medan~Petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tersangka perbuatan Zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHPidana.

Tersangka berinisial D.A diamanakan bersama teman perempuannya berinisial A.M.S di Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1 Jalan Balai Kota No. 2 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting SH mengatakan, tersangka D.A bermula laporan korban E.S.A yang tak lain istri dari tersangka D.A.

“Jadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib, pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1.

Baca Juga :  Mudik Gratis Pemprovsu Efektif Tekan  Risiko Kecelakaan

Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya D.A sedang bersama dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial A.M.S.

Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam D.A dan BH dari A.M.S diatas tempat tidur,” ujar AKP Mardianta Ginting SH, Minggu (05/7/2020).

Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020,
petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka D.A dan A.M.S.

“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka A.M.S sedang hamil 2 (dua) bulan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling
-->