Tiga Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Berat Diamankan Polres Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengangamankan tiga orang pelaku Penyekapan dan penganiayaan berat, Rabu (1/7/2020)
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 145 / VI / 2020 / SU / Res Tanjungbalai tanggal 23 Juni 2020 idnetitas pelaku masing-masingKhairuddin Alias Udin (44), M.Ikbal Batubara ( 43) dan Abral Nasution (38).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2020) kepada wartawan menyampaikan, telah terjadi tindak pidana peyekapan dan penganiayaan terhadap korban Evin Edward Sitorus yang dilakukan oleh pelaku atas nama M. KibalL dkk dengan cara memanggil korban dari rumah korban dan membawa ke TKP.
Sesampai di TKP, korban dianiaya kemudian mata korban di tutup dengan lakban dan membawa korban menaiki mobil ke arah Pulau Raja Asahan.
Sesampainya di Jalan Asahan tepatnya di dekat RM. Status quo, mobil yang mereka tumpangi menabrak mobil ambulance.
Pada saat itulah korban berteriak minta tolong kemudian diselamatkan oleh Pers Polsek Pulau Raja dan membawa korban ke Polres Tanjungbalai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada wajah pada kepala dan badan korban.Istri korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Rabu (1/7/2020) pkl.16.00 wib setelah melakukan koordiansi dengan Polres Asahan, kata Kapolres , team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi telah menunggu di depan Polres Asahan.
Setelah keluar dari Polres Asahan kemudian pelaku ditangkap dan selanjutnya memboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
Kemudian sekira pukul 18.00 wib setelah dilakukan asessment terhadap kedua pelaku an. M. IKBAL Bbatubaradan Abrar Nasution.
Tim Tekab menunggu di depan kantor BNN Asahan, setelah keluar kemudian keduanya di amankan dan diboyong ke mako polres tanjung balai guna penyidikan lanjut.(SB/01)berikut barang bukti berupa
1 buah Batu batako, 1 gulung lakban, 4 helai baju berdarah milik pelaku,1 pisau,1 dompet milik korban.(SB/01)