Perantara Sabu, Hakim Sepakat dengan Jaksa, Andre Dihukum 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Andre Aprial Alias Andre, 35, warga Jl. Garuda Sei Kambing B Kec. Medan Sunggal, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Ali Tarigan. Ia terbukti jadi perantara sabu seberat 20 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ali Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (111/6).

Hakim dalam amar putusan menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Desember 2019, setelah petugas polisi menjebak terdakwa dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memperjual belikan ataupun sebagai perantara narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga :  Tim Pemburu Begal Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Geng Motor Hendak Tawuran

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.

Pada sidang sebelumnya, Andre dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerimanya.

“Terdakwa sudah menerima putusan. Jadi, kita sebagai PH nya, ya ikut menerima juga lah,” kata Sri kuasa hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan, saksi polisi Partono dan Berry Anggara dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian para saksi dari Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan melakukan pemesanan sabu-sabu seberat satu ons dan sepakat mengantarkan sabu tersebut ke Jl. Taman Perkasa Indah Komplek Villa Calista No. 4 Kel. Tanjung Sari Medan.

Baca Juga :  Sidang Pemalsuan Tandatangan APBDes 2020 Desa Pasar Baru, Salahkan Terdakwa, JPU Seperti Mengambil Alih Tugas Majelis Hakim

Kemudian para saksi dari Polda Sumut menunggu di tempat sesuai dengan kesepakatan dan beberapa menit kemudian datang terdakwa menemui para saksi membawa satu bungkus sabu seberat 20 gram dan mengatakan “uji coba bawa dua puluh dulu, kalau berhasil sisanya akan diantar kembali”.

Namun, saat bersamaan, saksi dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui disuruh Dedi (DPO). Dari pengakuan terdakwa, bila sabu itu berhasil dikirim, dia dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp11 juta. (SB/FS )

-->